Monday, October 12, 2026

Gereja Katolik Sibolga Lakukan Konsultasi Pertanahan untuk Legalitas Aset

Baca Juga

Wartalive.co.id – Demi tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset keagamaan, Pengurus Kongregasi Suster Fransiskan Sibolga dan Keuskupan Agung Roma Katolik Sibolga menggelar pertemuan resmi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan, Selasa (3/6/2025).

Pertemuan ini membahas langkah strategis dalam proses pensertifikatan tanah milik gereja yang digunakan untuk pelayanan dan kegiatan sosial masyarakat.

- Advertisement -

Tanah yang menjadi fokus pembahasan merupakan aset milik Kongregasi Suster Fransiskan dan Keuskupan Agung Sibolga, yang selama ini digunakan sebagai sarana pelayanan pastoral, pendidikan, serta kegiatan sosial keagamaan di tengah masyarakat.

Baca Juga : Terungkap, Pelaku Curat di Toko Ponsel Queen Cell Ditangkap Polisi

Meski telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan umat, legalitas kepemilikan tanah tersebut kini tengah diupayakan untuk disesuaikan dengan sistem pertanahan nasional.

Dalam pertemuan tersebut, pengurus OFC dan Keuskupan menyampaikan dokumen-dokumen pendukung sebagai bagian dari persyaratan administratif, dll.

Sementara itu, pihak Kantah memberikan penjelasan teknis terkait prosedur, syarat dan tahapan pendaftaran tanah agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Usai pertemuan, Pengurus Kongregasi Suster Fransiskan Sibolga dan Keuskupan Agung Roma Katolik Sibolga menyampaikan apresiasi atas kesempatan pertemuan resmi bersama Kantah Kota Padangsidimpuan.

Pertemuan ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam rangka memastikan legalitas dan kepastian hukum atas aset-aset gereja yang selama ini digunakan untuk pelayanan pastoral, pendidikan, serta kegiatan sosial keagamaan di wilayah Kota Padangsidimpuan, ” ujarnya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan siap menyediakan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses pensertipikatan ini.

Semoga melalui proses ini, keberadaan tanah-tanah milik gereja dapat lebih terlindungi secara hukum, sehingga pelayanan kami kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan lancar dan berkesinambungan.

” Kami percaya, kerja sama yang baik antara lembaga keagamaan dan pemerintah akan menjadi fondasi yang kuat dalam menciptakan tata kelola aset yang tertib dan akuntabel, ” katanya.

Sementara Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Daniel Sepdiares Sagala menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mewujudkan kepastian hukum atas seluruh aset keagamaan milik gereja di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Lihat Juga : UMSU Sembelih 125 Hewan Kurban Pada Idul Adha 1446 Hijriah

Proses pensertifikatan yang dilakukan ini juga mencerminkan komitmen Gereja Katolik untuk bersinergi dengan pemerintah dalam menciptakan tata kelola aset yang akuntabel dan transparan.

” Diharapkan, pensertifikatan ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap properti gereja, tetapi juga memperkuat peran gereja dalam memberikan pelayanan sosial dan spiritual bagi masyarakat luas, ” ujar Daniel. (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya