Wartalive.co.id – Polrestabes Medan terus giat dalam upaya memberantas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Baru-baru ini, Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria bernama Irwansyah atau dikenal sebagai AAN (27 tahun), yang beralamat di Jalan Antariksa Gang Nazir, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion, melalui Kasatnarkoba, AKBP Tommy Aruan SIK, menyampaikan kejadian ini kepada wartawan pada Jumat (25/4/2025). Mereka menjelaskan bahwa pada hari Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu (metamfetamina) di Jalan Antariksa Gang Nazir, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemko Medan Persiapkan Program Regrouping Sekolah
” Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka, yakni 17 plastik klip yang berisikan sabu dengan berat 1,03 gram. Dan dari kantong celana belakang sebelah kanan tersangka ditemukan uang sebesar Rp.120 Ribu. Analisis sementara narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 1,03 gram bisa digunakan untuk 10 orang,” ujar AKBP Tommy.
Dalam perkembangan terbaru, AKBP Tommy Aruan SIK mengungkapkan bahwa tersangka AAN telah mengakui telah menjual narkotika selama tiga bulan terakhir. Tersangka tersebut mengaku menerima bayaran sebesar seratus lima puluh ribu rupiah.
Lihat Juga : Kapolres Solok : Tegaskan Utamakan Keamanan Masyarakat
Selanjutnya, tersangka telah diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara,” tandasnya.(Islino)

