Wartalive.co.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan pentingnya optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian konflik dan ketimpangan penguasaan lahan di daerah.
Hal ini disampaikan Ossy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga : Kunjungan Kapolda Sumut Perkuat Sinergi Pengembangan Pariwisata Tapsel
Selain Kementerian ATR/BPN, rapat tersebut juga diikuti perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Ossy, GTRA yang diketuai langsung oleh kepala daerah, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi, memiliki peran strategis dalam mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria.
Ia mencontohkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Majalengka, di mana Plt. Bupati saat itu berhasil mendorong pelepasan kawasan hutan seluas 34 hektare yang selama bertahun-tahun telah dihuni masyarakat tanpa kepastian hukum.
” Kami terus mendorong penguatan peran GTRA di daerah. Ada success story di Majalengka, di mana sinergi pemerintah daerah dan pusat membuahkan hasil nyata. Dari pelepasan kawasan hutan tersebut, lebih dari 1.600 kepala keluarga akhirnya memperoleh sertifikat hak atas tanah mereka, ” ungkap Ossy.
Keberhasilan ini, lanjutnya, menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat menentukan dalam memberikan kepastian hukum pertanahan kepada masyarakat.
Ossy juga menyoroti tantangan yang kerap dihadapi dalam legalisasi aset tanah yang berada di kawasan hutan. Proses tersebut, katanya, tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN secara sepihak karena pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.
” Kementerian ATR/BPN tidak bisa melakukan legalisasi hak atas tanah yang berada di kawasan hutan sebelum ada pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan. Untuk itu, kami mendorong adanya sinergi yang lebih kuat agar masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal di kawasan tersebut mendapatkan kepastian hukum, ” jelas Ossy.
Lihat Juga : TP PKK Sibolga Hadirkan Kebahagiaan Anak Korban Kebakaran
Ia juga mengajak GTRA daerah untuk lebih aktif menggali persoalan di lapangan, terutama di wilayah yang masih memiliki konflik lahan atau kawasan yang belum tersentuh program legalisasi.
Ossy berharap, keberhasilan seperti yang terjadi di Majalengka dapat direplikasi di berbagai daerah lain sehingga tujuan besar Reforma Agraria, yakni mewujudkan pemerataan penguasaan tanah dan kesejahteraan masyarakat, dapat segera tercapai.
Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memaparkan rencana kerja aksi Kementerian ATR/BPN tahun 2026. (Wan/LB)

