Wartalive.co.id – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026 sebesar 7,9 persen (19/12/2025)
Dalam keterangannya, Gubernur Sumut menyampaikan bahwa penetapan kenaikan UMP tersebut telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Penyesuaian UMP juga mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga : Polres Padangsidimpuan Gelar Apel Operasi Lilin Toba 2025, Siap Amankan Nataru
Ia juga menyampaikan rumus dan cara menghitung kenaikan UMP tersebut “(Inflasi September + Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) ) x UMP 2025, jika dibuat angkanya menjadi (5, 32% + (4, 75% x 0,543) x 2.992.559” Ujarnya
Disisi lain, inflasi Sumatera Utara tercatat turun menjadi 3,6% pada bulan November dibandingkan bulan sebelumnya, menandakan stabilitas ekonomi Sumatera Utara semakin membaik
Dengan demikian, secara rupiah, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara naik sebesar Rp236.412,
Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumut yang sebelumnya berada di angka tertentu kini mengalami penyesuaian nominal. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Sumatera Utara.
Kenaikan UMP Sumut ini disambut beragam oleh masyarakat. Kalangan pekerja berharap kebijakan tersebut dapat benar-benar meningkatkan kesejahteraan (Asrif)

