Wartalive.co.id – Karena terlihat gugup saat didatangi aparat kepolisian, seorang pria berinisial IHS (28), warga Jalan Persatuan, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, akhirnya terbongkar menyimpan narkotika jenis sabu seberat 30,08 gram di dalam rumahnya.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi pada Minggu malam (8/6/2025), tepat di depan rumah pelaku. Kecurigaan petugas muncul saat IHS menunjukkan gelagat mencurigakan saat hendak diamankan, yang kemudian mengarah pada penggeledahan di kediamannya.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 30,08 gram. Diduga kuat sabu tersebut akan diedarkan,” ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga : Penuh Haru, 359 Jemaah Haji Padangsidimpuan Kloter I Tiba di Kota Salak
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, sebuah dompet, dan tisu yang digunakan untuk membungkus sabu.
Saat ini, IHS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini. Polres Tebingtinggi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Ananda)

