Wartalive.co.id – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Gus Irawan Pasaribu, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap I, serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada para pegawai yang dilantik. Penyerahan dilakukan di Lapangan Parade Kantor Bupati Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Kamis (3/7/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Gus Irawan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang telah resmi bergabung sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia menyebut pelantikan ini sebagai sebuah “lompatan besar” dalam mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Hari ini Anda semua bukan lagi tenaga harian lepas, tapi sudah menjadi bagian dari ASN. Ini bukan sekadar perubahan status, tapi juga amanah besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Bupati Gus Irawan.
Baca Juga : Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri FGD Penerapan Lima Hari Sekolah di Sumut
Ia juga menekankan pentingnya semangat pengabdian, integritas, dan kualitas pelayanan publik yang harus dimiliki oleh para PPPK yang baru dilantik. Menurutnya, ASN PPPK harus menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
“Layanilah rakyat dengan hati yang tulus dan penuh empati. Tunjukkan bahwa PPPK adalah penguat pelayanan publik, bukan sekadar pelengkap,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Gus Irawan turut menggarisbawahi capaian penting Tapanuli Selatan dalam mendukung program prioritas nasional, yaitu pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP). Ia menyatakan bahwa Tapsel menjadi kabupaten pertama di Sumatera Utara yang merampungkan pembentukan KMP di seluruh desa dan kelurahan.
“Ini pencapaian luar biasa. Kita berhasil menuntaskan 100 persen pembentukan KMP berkat kolaborasi yang solid dari tingkat desa, dan kelurahan hingga terdaftar pembentukannya di Kementerian Hukum dan HAM,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tapsel, Ahmad Suaib Harianja, menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
- Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK
- Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 dan perubahan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPPK.
Sebanyak 633 PPPK dilantik, terdiri dari 68 tenaga pendidik, 35 tenaga kesehatan, dan 530 tenaga teknis. Mereka akan ditempatkan di 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Tapanuli Selatan.
Lihat Juga : Pemkot Padangsidimpuan Dukung Upaya Penyelesaian Konflik Pertanahan di Sumut
Dengan diterbitkannya SK dan SPMT ini, para pegawai diharapkan dapat segera menjalankan tugasnya dan berkontribusi aktif dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, para kepala bagian, dan para camat.(Tamrin)

