Wartalive.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi menyesatkan yang beredar di media sosial TikTok.
Baru-baru ini muncul akun tidak resmi dengan nama @bpn_tanahgratis yang mengklaim adanya layanan pembuatan sertifikat tanah dan balik nama tanah secara gratis hanya dengan mengakses tautan tertentu.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya tidak benar.
Baca Juga : PN Natuna Teguhkan Semangat Patriotisme di HUT RI ke-80
“ Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’. Informasi dan layanan resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian, ” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, konten semacam itu tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk penipuan.
“ Akun-akun palsu yang mengatasnamakan ATR/BPN bisa merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik kepada lembaga. Karena itu, kami minta masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, ” tambah Harison.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah fokus pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program prioritas nasional ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dengan proses mudah, cepat dan biaya terjangkau sesuai aturan yang berlaku.
“ Jika masyarakat ingin mengetahui informasi resmi mengenai pendaftaran tanah, silakan menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau memantau informasi melalui kanal resmi ATR/BPN. Penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL memiliki prosedur yang jelas, bukan melalui akun pribadi di media sosial, ” tegasnya.
Kementerian ATR/BPN juga mendorong masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan akun-akun mencurigakan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang berpotensi merugikan publik.
Lihat Juga : PN Natuna Ikuti Apel Kehormatan Renungan Suci HUT ke-80 RI di TMP Ranai
Sebagai rujukan resmi, informasi terkait pertanahan dapat diakses melalui situs web atrbpn.go.id dan ppid.atrbpn.go.id, serta akun media sosial resmi ATR/BPN di X, Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok dengan nama terverifikasi. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan langsung melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.
” Kementerian berharap masyarakat semakin bijak dalam menyaring informasi dan hanya mempercayai sumber resmi agar terhindar dari penipuan digital, ” ungkapnya. (Wan/LB)

