Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggerebek sebuah rumah kosong di Jalan Garuda, Kecamatan Medan Sunggal, pada Senin (11/8/2025).
Penggerebekan ini mengungkap sindikat peredaran narkoba dan menyita 22 kilogram ganja. Tiga pria, berinisial AP, SK, dan YS, juga turut diamankan dalam operasi ini.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan AP (35) yang kedapatan membawa satu kardus ganja di Jalan Teuku Amir Hamzah, Medan Helvetia.
Baca Juga : Jaga Stabilitas Harga, Polda Sumut dan Bulog Gelar GPM
Berdasarkan keterangan AP, petugas kemudian mengembangkan kasus dan berhasil meringkus SK (36) di Jalan Garuda.
“SK menggunakan rumah kosong yang terbengkalai sebagai gudang penyimpanan narkoba. Rumah ini dikamuflasekan tanpa aktivitas, karena aliran listrik dan air sudah diputus, jadi warga sekitar tidak ada yang curiga,” ungkap AKBP Thommy pada Kamis (14/8/2025).
Di rumah kosong tersebut, polisi menemukan 28 bungkus ganja kering. Setelah ditimbang, total berat seluruhnya, termasuk barang bukti awal dari AP, mencapai 22 kilogram.
Selain AP dan SK, polisi juga menangkap YS (39), pemilik rumah kosong yang digunakan sebagai gudang. YS diketahui menerima imbalan sebesar Rp3 juta dari SK. AKBP Thommy menambahkan bahwa SK merupakan residivis kasus narkoba di Aceh.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memburu pemasok utama ganja yang berada di Aceh dan juga para pembeli dari SK.(Islino)

