Monday, October 12, 2026

Jaga Warisan Nenek Moyang, ATR/BPN Resmikan Pendaftaran Tanah Ulayat

Baca Juga

Wartalive.ci.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Kamis – Jumat (7-8/8/2025)

Kegiatan di Pasaman Barat dihadiri Bupati Pasaman Barat Yulianto, jajaran Forkopimda, Ketua KAN, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Slameto, Direktur Kemendagri Nitta Rosalin, unsur pengadilan, kejaksaan, LKAAM, OPD, dan tokoh masyarakat.

- Advertisement -

Sementara di Pasaman, hadir Bupati Pasaman Welly Suherly, Wakil Bupati Parulian Dalimunte, Ketua TP PKK Lusi Welly, Forkopimda, Ketua KAN, ninik mamak, wali nagari, dan tokoh masyarakat.

Baca Juga : Konsisten Sampaikan Informasi Publik, ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan kegiatan ini sebagai wujud pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus komitmen menjaga tanah ulayat sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat.

“ Pemanfaatan tanah ulayat berbasis Hak Pengelolaan (HPL) menunjukkan negara hadir memberi ruang resmi bagi masyarakat adat agar dapat mengelola tanah dengan aman, produktif, dan berkelanjutan, ” ujarnya.

Rezka mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat adat untuk memproses pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat melalui kantor ATR/BPN terdekat.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dan memberi selamat atas terbentuknya 25 nagari baru di Pasaman.

Menurut Rezka, sosialisasi ini bertujuan menjelaskan maksud, proses, aturan, dan manfaat pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat.

Dukungan pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, lembaga adat, organisasi masyarakat, dan media sangat diperlukan untuk mempercepat penetapan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat.

“ Beberapa bidang tanah ulayat telah selesai diukur dan memiliki peta bidang. Jika pemerintah daerah telah menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat, ATR/BPN dapat menerbitkan sertipikat HPL, ” jelasnya.

” Tanah ulayat adalah identitas masyarakat adat yang harus dipertahankan sesuai falsafah Minangkabau Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah yang melarang penjualan tanah ulayat, ” tegasnya

Rezka juga mengingatkan, pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban, dan sepenuhnya menjadi keputusan masyarakat hukum adat.

” Kebijakan ini, diharapkan dapat memperkecil potensi sengketa dan konflik, sekaligus membuka peluang pengembangan tanah ulayat untuk kesejahteraan masyarakat. Anggaran kegiatan telah dialokasikan dalam tahun anggaran 2025, ” pesannya

Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairudin Simanjuntak, menilai sertifikasi tanah ulayat sebagai kebijakan yang layak secara kritis dan konstruktif, bukan upaya mengubah status kepemilikan menjadi individual.

Lihat Juga : Berkah Jumat, Polres Padangsidimpuan Salurkan Mushaf Al-Qur’an ke Masjid Darwin

” Semoga ini menjadi awal perjuangan menjaga martabat dan masa depan masyarakat adat, ” katanya.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto, mengapresiasi kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah.

“ Mari jadikan momentum ini sebagai langkah awal memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam mewujudkan Pasaman Barat maju dan sejahtera, ” terangnya. (Wan/LB)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya