Wartalive.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam penyerangan terhadap Jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Deliserdang.
Korban dari insiden tersebut adalah Jaksa Senior Jhon Wesly Sinaga dan ASN Asencio Silvanov Hutabarat, yang diserang di perkebunan sawit milik pribadi Bapak Sinaga yang terletak di Desa Perbagingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Brigjen Pol. Sumaryono, dalam konferensi pers pada Minggu, 25 Mei 2025, mengumumkan penangkapan dua tersangka di lokasi terpisah.
Baca Juga : Korban Bencana Angin Puting Beliung di Sergai Terima Bantuan dari Wabup Adlin Tambunan
Tersangka utama, Alpa Patria Lubis yang dikenal dengan nama Kepot, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Koti PP Deli Serdang, diduga berperan sebagai otak dari tindakan kriminal tersebut. Selain itu, tersangka eksekutor, Surya Darma yang juga dikenal sebagai Gallo, telah diamankan.
Proses penangkapan Kepot berlangsung pada pukul 23.00 WIB di Jalan Pancing, Medan, sedangkan Gallo ditangkap pada pukul 04.30 WIB di Binjai.
Kedua pelaku yang dicurigai memiliki riwayat kriminal sebagai pelaku berulang dalam kasus pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyelidikan yang lebih mendalam masih dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan tersangka lainnya serta untuk mengungkap alasan di balik serangan tersebut. Tim penyidik saat ini sedang melakukan penelusuran yang komprehensif terkait motivasi di balik tindakan kriminal ini.
“Saat ini Jaksa Senior, Bapak Jhon Wesly Sinaga mengalami luka bacok pada lengan, sementara Bapak Hutabarat menderita luka di lengan bawah dan perut. Keduanya mendapatkan perawatan medis setelah kejadian tersebut. Bapak Sinaga diketahui menangani kasus terpidana Edi Suranta Gurusinga alias Godol,” ujar Dirreskrimum Polda Sumut, Brigjen Pol Sumaryono.
Lihat Juga : AKP R Tri Harjanto Apresiasi Antusiasme Masyarakat Buka Lubuk Larangan Al-Muttaqin
Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dalam waktu yang relatif singkat mencerminkan tingkat komitmen dan profesionalisme yang tinggi dari tim gabungan Polda Sumut yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba.
Polda Sumut menegaskan dedikasinya untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Islino)

