Wartalive.co.id – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (27/2/2026)
Informasi yang dihimpun, pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba sejak sore hari di Desa Saba Sitahul Tahul.
Selanjutnya tim melakukan pengintaian di salah satu rumah yang dicurigai kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
Baca Juga : Kasus Curanmor di Medan Kian Meresahkan, Pelaku Beraksi dengan Ciri Khas Tertutup
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Ivan Robert Sitompul, menjelaskan, saat pengintaian berlangsung, petugas melihat seorang pria duduk di depan rumah dan diduga membuang sesuatu ke arah samping kirinya.
“ Saat tim melakukan pengintaian di salah satu rumah, petugas melihat seorang pria duduk di depan rumah dan diduga membuang bungkusan ke arah samping kirinya. Tim langsung mengamankan yang bersangkutan, ” ujar AKP Ivan, Minggu (1/3/2026)
Kasat menjelaskan adapun pelaku yang diamankan diketahui berinisial MYH (44), warga Desa Gunung Tua Tonga. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram.
Saat MHY diinterogasi di tempat kejadian perkara, ia mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari HS.
Lihat Juga : Kapolres Padangsidimpuan Awasi Langsung Penyaluran MBG
Petugas kemudian bergerak cepat mencari HS (44), warga Desa Saba Sitahul Tahul, yang sedang berada di dalam rumah dan kemudian diamankan saat pelaku bersembunyi di balik pintu kamar mandi.
Dalam penggeledahan di kamar tidur rumah pekaku, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,07 gram.
Pelaku HS mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyebut mendapatkannya dari seorang pria berinisial MH yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Selain sabu dengan total berat bruto 0,21 gram, petugas juga turut menyita tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp576.000, dua bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, satu pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta satu toples plastik penyimpanan.
“ Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Tapsel untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pihaknya juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain, ” kata AKP I.R. Sitompul.
Terkait pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku Kasat menyampaikan atas perbuatannya, kedua pelaku akan dihentikan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.
” Kedua pelaku diancam pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar, ” tegas Kasat. (Wan)

