Wartalive.co.id – Jelang perayaan Natal, RP. Antonius Wahyuliana, CM menerima sertifikat rumah ibadah untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dihadiri sejumlah pejabat pertanahan.
RP. Antonius Wahyuliana, CM yang akrab disapa Romo Wahyu mengungkapkan rasa syukur atas diterbitkannya sertifikat tersebut.
Ia menyebutkan, sertifikat itu sebagai kado Natal yang sangat berarti bagi jemaat Gereja Katolik Fransiskus Asisi.
Baca Juga : 2.532 Sertifikat Wakaf dan Rumah Ibadah Diserahkan di Masjid Al-Akbar Surabaya
“ Ini kado Natal bagi kami dan kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah, ” ujar Romo Wahyu.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah pusat, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPB), dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan sertifikat secara baik.
Romo Wahyu menjelaskan, pihaknya menerima total empat sertifikat yang meliputi tanah untuk gereja, lembaga pendidikan, serta karya amal.
” Tanah-tanah tersebut sebagian merupakan tanah wakaf dan sebagian lainnya hasil pembelian yang telah dimiliki sejak lama, bahkan ada yang berasal dari sebelum masa kemerdekaan. Namun selama puluhan tahun, tanah tersebut belum memiliki kepastian hukum, ” katanya
Ia menilai, melalui Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, proses pengurusan sertifikat kini jauh lebih mudah. Sosialisasi yang dilakukan pemerintah sepanjang tahun ini juga dinilai sangat membantu lembaga-lembaga keagamaan dalam memahami mekanisme pengurusan sertipikat.
“ Melalui program ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi lembaga keagamaan yang masih berjalan untuk memperoleh sertifikat resmi. Program ini sangat baik, prosesnya transparan, dan biayanya sangat meringankan, ” ungkapnya.
Kemudahan serupa juga dirasakan Lukman Hakim, penerima sertifikat wakaf produktif berupa persawahan yang dimanfaatkan untuk kemakmuran masjid, musala, serta kegiatan keagamaan di Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi.
“ Ketika ada program percepatan sertifikasi wakaf ini, saya langsung mendaftar. Ini kesempatan yang sangat baik karena prosesnya cepat dan gratis. Saya merasa sangat terbantu, ” tutur Lukman Hakim.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang serta memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan wakaf.
“ Legalitas tanah wakaf ini penting untuk meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari, ” kata dia.
Selain penyerahan sertifikat kepada Romo Wahyu dan Lukman Hakim, pada kesempatan tersebut Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 69 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur.
Tak hanya itu, sebanyak 2.532 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah juga diserahkan kepada umat di Provinsi Jawa Timur.
Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi 2.484 tanah wakaf yang meliputi masjid, musala, pondok pesantren dan wakaf produktif, serta rumah ibadah lintas agama yang terdiri dari 24 gereja, 18 pura, 3 wihara dan 3 kongregasi.
Menteri Nusron menyampaikan, penyerahan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh umat beragama.
Lihat Juga : Kontrakan di Kampung Bukit Sidimpuan Terbakar
” Negara memastikan bahwa rumah ibadah dan tanah wakaf memiliki legalitas yang kuat agar dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan berkelanjutan, ” ujar Menteri ATR/ BPN, Nusron Wahid.
Nusron menegaskan, program percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah kami dorong untuk menjaga aset keagamaan dari potensi sengketa di kemudian hari.
” Dengan sertifikat yang sah, umat dapat beribadah dengan tenang dan pengelola rumah ibadah dapat menjalankan fungsinya secara optimal, ” terangnya. (Wan/LB)

