Monday, October 12, 2026

KADIN Sumut Buka Lowongan Direktur Eksekutif, Ini Persyaratannya

Baca Juga

SUMATERA UTARA, wartalive.co.ikd – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara membuka kesempatan untuk
mengisi jabatan Direktur Eksekutif.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

I. PERSYARATAN PELAMAR :
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Sehat jasmani dan rohani serta berkarakter baik
3. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Organisasi
4.Tenaga Profesional yang bekerja penuh waktu, bukan pengusaha/ Pegawai Negeri/Swasta.
5.Berpengalaman dalam bidang Organisasi Dunia Usaha, sekurang-kurangnya 15 (lima belas) Tahun masa kerja dalam bidang dunia usaha
6. Memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Kadin dan Keppres No. 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Kadin
6. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu)
7. Mempunyai Hubungan dan relasi yang luas dengan kalangan dunia usaha tingkat daerah maupun nasional serta stakeholder di Sumatera Utara
8.Mampu membuat program kerja dan anggaran dalam satu tahun serta mengimplementasikannya beserta jajaran sekretariat.
9.Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar
10.Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan. yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.

II. TATA CARA PENDAFTARAN
A. Menyampaikan Surat Lamaran yang ditujukan kepada :
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara, dengan alamat
Sekretariat : Jl. Sekip Baru No. 16 Medan 20112 – Sumatera Utara.

Surat lamaran ditandatangani oleh pelamar (bermaterai Rp.10.000,), dengan melampirkan :
1. Surat Lamaran Kerja
2. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae)
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (empat) lembar
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang masing-masing sebanyak 1 (satu) berkas
6. Foto Copy Sertifikat-Sertifikat Pendukung

Pendaftaran disampaikan pada hari kerja dan jam kerja, serta ditutup pada tanggal 15 Desember 2022, pada pukul 16.00 WIB.

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya