Wartalive.co.id – Sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah pernyataan kehilangan sertifikat, bertempat di ruang pelayanan Kantah, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan itu dipimpin Kepala Kantah Labuhanbatu Khalid Afdillah Handoyo, dihadiri Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan, Yohana Devika Gultom, SH dan pihak pemohon.
Kegiatan berlangsung tertib dan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku, pengambilan sumpah dilakukan terhadap pemohon atas nama Albine Sihombing, yang melaporkan kehilangan sertifikat tanah miliknya di Kelurahan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga : Antrian BBM di Padangsidimpuan Memanas, Warga Ricuh di SPBU
Kepala Kantah Labuhanbatu Khalid Afdillah Handoyo, mengatakan, proses ini merupakan salah satu tahapan penting sebelum penerbitan sertifikat pengganti, guna memastikan kebenaran data serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak.
Ia menegaskan, pengambilan sumpah menjadi bagian penting dalam menjaga integritas data pertanahan serta memastikan setiap tahapan pelayanan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap prosedur dipenuhi sesuai aturan.
” Pengambilan sumpah merupakan langkah penting untuk menjamin bahwa laporan kehilangan disampaikan dengan sebenar-benarnya, ” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, Kantah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, profesional dan berintegritas.
Lihat Juga : Lalu Lintas Aek Sijornih Kembali Lancar Setelah Terhambat Banjir
” Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor serta mengikuti prosedur resmi apabila mengalami kehilangan dokumen pertanahan, demi kepastian hukum atas aset yang dimiliki.
, ” tuturnya.
Setelah proses sumpah selesai, pemohon diarahkan untuk melanjutkan tahapan administrasi berikutnya sebagaimana ketentuan penerbitan sertipikat pengganti.(Wan/LB)

