Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat perumusan rencana launching Gerakan Bersama Pensertifikatan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah atau ‘Gebrakan Kafah’, yang berlangsung di Aula Kantah Labuhanbatu, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantah Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo didampingi sejumlah pejabat pengawas, dihadiri Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu, para Kepala Kantor Urusan Agam (KUA), berbagai pimpinan unsur lintas agama dan organisasi keagamaan di daerah tersebut diantaranya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU), Ketua Pengurus Muhammadiyah, Ketua Pengurus Al Washliyah, serta Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Labuhanbatu Dr. H. Galih Orlando,
Kehadiran para tokoh lintas organisasi ini mencerminkan semangat kebersamaan dalam menjaga dan memperkuat aset keagamaan di Labuhanbatu.
Baca Juga : PAMAPTA Siap Wujudkan Polri yang Lebih Responsif dan Humanis
Dalam sambutannya, Khalid Afdillah menjelaskan, pembentukan Tim Gebrakan Kafah berlandaskan amanat UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing.
” Untuk mewujudkan kemerdekaan beribadah, tentu dibutuhkan sarana dan prasarana yang legal dan terlindungi secara hukum. Karena itu, sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah menjadi hal penting agar keberadaan rumah ibadah lebih aman dan tidak rawan sengketa, ” ujar Khalid.
Ia memaparkan, berdasarkan data yang terdapat 557 bidang tanah rumah ibadah di seluruh Kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu. Namun, sebagian besar masih belum memiliki sertipikat hak atas tanah.
” Melalui Gebrakan Kafah, pihaknya berkomitmen melakukan langkah sistematis, terukur, dan berkelanjutan dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan tersebut, ” katanya
Dipaparkannya, sebagai tahap awal, tim akan melakukan inventarisasi di tiga Kecamatan prioritas, yakni Kecamatan Rantau Utara (85 bidang), Rantau Selatan (105 bidang) dan Bilah Barat (48 bidang), dengan total target 238 bidang tanah.
” Bidang tanah yang telah bersertifikat analog juga akan ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat elektronik untuk memperkuat aspek administrasi pertanahan, ” terangnya.
Sementara, Ketua FKUB Kabupaten Labuhanbatu, Dr. H. Galih Orlando, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.
” Atas nama FKUB, kami berterima kasih kepada Kantah Labuhanbatu yang telah memprakarsai Gebrakan Kafah. Kami optimis, di bawah kepemimpinan Bapak Khalid, proses pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah akan semakin cepat dan terarah, ” ungkapnya.
Lihat Juga : Petugas Kantah Padangsidimpuan Antar Sertifikat Langsung ke Rumah Lansia
Menurut Galih, sertifikasi tanah rumah ibadah tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga menjadi fondasi dalam menjaga kerukunan umat beragama karena memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan.
” Melalui Gebrakan Kafah, seluruh pihak diharapkan dapat bersinergi dalam menjaga keberlangsungan tempat ibadah sebagai ruang, ” bebernya (Wan/LB)

