Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan sebanyak 295 sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, berlangsung di Kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (23/12/2025).
Sertifikat aset pemerintah daerah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Abdul Rahman, SH, Kepala Subbagian Tata Usaha H. Ismail, A.Md., SE, serta Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang Ardey Mahisa Putra, ST.
Penyerahan sertifikat diterima langsung oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.KM, didampingi Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST dan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, dihadiri Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Inf Yudy Ardiyan Saputro, S.I.P.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantah Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung pemerintah daerah untuk mewujudkan kepastian hukum atas aset tanah milik daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan milik Pemkab Labuhanbatu.
” Dengan adanya sertifikasi aset pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan aset menjadi lebih aman, tertib dan akuntabel, serta dapat menunjang pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Labuhanbatu, ” ujar Khalid Afdillah
Sementara Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.KM, menyatakan, Pemkab Labuhanbatu menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut dan mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Kantah Kabupaten Labuhanbatu dan pemerintah daerah dalam upaya menjaga serta mengamankan aset milik daerah.
Menurutnya, sertifikasi aset daerah merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kepastian hukum serta pengamanan aset milik pemerintah daerah
“ Dengan diterimanya sertifikat ini, kami berharap pengelolaan aset daerah dapat semakin tertib, aman dan akuntabel. Sertifikasi aset juga menjadi dasar penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, ” ungkapnya. (Wan/LB)

