Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Labuhanbatu, serahkan sebanyak 49 sertifikat elektronik tanah kepada warga Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, di Aula Kantor Kepala Desa Simangalam, Kamis (14/8/2025),
Penyerahan dilakukan oleh Tim Program Strategis Nasional (PSN) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantah Kabupaten Labuhanbatu, dipimpin. Ketua Ajudikasi PSN PTSL sekaligus Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Erwinsyah Silalahi, S.ST, M.Si, didampingi Wakil Ketua Ajudikasi, Muhammad Saleh, SH, serta Ketua Tim Yuridis, Yohana Devika Gultom, SH, bersama tim.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Penjabat (Pj) Kepala Desa Simangalam, Rusna Buaton, S.Pd, hadir bersama jajaran perangkat desa dan tokoh masyarakat serta warga penerima sertifikat.
Baca Juga : Dengar Pidato Presiden, Wabup Tapsel Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional
Pj. Kepala Desa Simangalam, Rusna Buaton, menyampaikan apresiasi kepada Kantah Labuhanbatu, khususnya tim PSN PTSL, yang aktif memberikan pelayanan langsung hingga mendatangi rumah warga.
” Pelayanan jemput bola ini sangat membantu masyarakat, baik untuk kepemilikan pribadi maupun aset desa. Kami berharap program ini terus berlanjut demi menjamin keamanan aset masyarakat dan meningkatkan taraf ekonomi warga, ” ujarnya.
Sementara Kantah Labuhanbatu Khalid Afdillah Handoyo, diwakili. Ketua Ajudikasi PSN PTSL sekaligus Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Erwinsyah Silalahi, mengatakan program PTSL merupakan bagian dari PSN yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis.
” Melalui sertifikat tanah, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat memanfaatkan sertifikat sebagai aset produktif, misalnya untuk jaminan kredit usaha, ” ujar Erwinsyah.
Ia menambahkan, dengan adanya penyerahan 49 sertifikat elektronik ini, Kantah Kabupaten Labuhanbatu telah menegaskan komitmennya melanjutkan sinergi bersama Pemerintah Desa, aparat penegak hukum dan masyarakat.
Lihat Juga : Dukung Kesejahteraan Warga, Polres Natuna Bangun SPPG di Desa Limau Manis
” Tujuannya untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mensertigikatkan tanah, ” tegasnya.
Usai penyerahan sertifikat elektronik, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar proses pengurusan sertifikat dan diskusi mengenai persoalan yang kerap dihadapi di lapangan. (Wan/LB)

