Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu melakukan pengecekan lapangan, pengukuran dan penentuan batas sebidang tanah yang diduga menjadi objek tindak pidana di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Jumat (29/8/2025).
Kegiatan ini melibatkan Analis Hukum Pertanahan Lucky Amor Girsang, SH dan Asisten Penata Kadastral Pemula Ganda Prasetya Butar-Butar, AP, didampingi Wakapolsek Kualuh Hulu Iptu P. Sirait serta perangkat kelurahan setempat.
Analis Hukum Pertanahan Lucky Amor Girsang, SH mengatakan, pengukuran ini dilakukan untuk memastikan kepastian data fisik tanah serta menetapkan batas bidang yang saat ini menjadi sengketa.
Baca Juga : Resmi Diluncurkan, Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Paluta
Hasil pengukuran nantinya akan menjadi acuan penting dalam proses hukum sekaligus meminimalkan potensi konflik di tengah masyarakat.
“ Kegiatan ini tidak hanya memberikan dukungan data teknis bagi aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi para pihak, ” jelas Lucky Amor Girsang.
Ia juga menegaskan peran aktif Kantah Labuhanbatu dalam menjaga tertib administrasi pertanahan.
Lihat Juga : Usai Demo, Gubernur Sumut Ajak Warga Kolaborasi Jaga Keamanan Bersama
” Dengan pengecekan lapangan dan pengukuran yang berbasis fakta, penyelesaian perkara diharapkan berlangsung lebih transparan serta mampu memberikan rasa adil bagi masyarakat, ” tegasnya. (Wan/LB)

