Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal (Kantah Madina) mengingatkan masyarakat agar memasang patok batas pada setiap bidang tanah yang dimiliki. Imbauan ini disampaikan untuk memastikan kejelasan batas lahan serta mencegah potensi sengketa tanah di kemudian hari, (10/3/2026)
Melalui keterangan resminya, Kantah Madina menyampaikan bahwa patok batas tanah merupakan penanda penting yang menunjukkan letak serta luas suatu bidang tanah secara jelas. Dengan adanya patok yang terpasang dengan baik, pemilik tanah dapat mengetahui batas lahannya secara pasti, begitu juga dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung.
Kantah Madina menjelaskan, pemasangan patok juga sangat membantu menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah.
Baca Juga : Ramadhan, Kajian Rabu di Pesantren Musthafawiyah Dipadati Jamaah
Selain itu, masyarakat dianjurkan untuk memasang patok sebelum dilakukan proses pengukuran tanah. Hal ini berlaku baik dalam pendaftaran tanah pertama kali, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), maupun berbagai layanan pertanahan lainnya.
Menurut Kantah Madina, patok batas yang jelas dan telah disepakati bersama oleh para pemilik tanah yang berbatasan akan mempermudah petugas dalam melakukan pengukuran di lapangan serta mengurangi potensi permasalahan terkait batas tanah.
Lebih lanjut, Kantah Madina menilai pemasangan patok juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung percepatan pelayanan pertanahan. Tanah yang memiliki batas jelas akan lebih mudah diproses untuk penerbitan sertipikat sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.
Karena itu, Kantah Madina mengajak seluruh masyarakat Mandailing Natal untuk mulai memasang serta menjaga patok batas tanah masing-masing sebagai langkah bersama dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan di daerah tersebut.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemasangan patok, pengukuran tanah, maupun layanan pertanahan lainnya, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal atau mengakses informasi melalui media sosial resmi Kantah Madina. (Sry)

