Wartalive.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang atas nama Mudzakkir Khotib Siregar, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi pertanahan untuk memastikan kebenaran atas laporan kehilangan sertifikat tanah milik pemohon.
Pengambilan sumpah dilakukan terhadap pihak yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya, Madonna, yang mewakili pemohon dalam proses pengurusan penggantian sertifikat yang hilang.
Adapun sertifikat tanah yang dimohonkan penggantiannya tersebut berada di Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga : Jembatan Pijorkoling Padangsidimpuan Lancarkan Arus Mudik
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap mengatakan, dalam prosesnya, pengambilan sumpah menjadi salah satu tahapan penting sebelum penerbitan sertifikat pengganti.
” Melalui sumpah tersebut, pemohon menyatakan secara resmi bahwa sertifikat yang dimaksud benar-benar hilang serta belum pernah dialihkan ataupun dijaminkan kepada pihak lain, ” ujarnya
Kantah Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Program MBG Dipantau Ketat, Wali Kota Pimpin Rapat Evaluasi
” Proses tersebut juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Dengan terlaksananya tahapan pengambilan sumpah ini, diharapkan proses penggantian sertifikat dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon, ” terangnya (Wan)

