Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menggelar rapat pembahasan terkait permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Abdul Wahab Tanjung dan rekan terhadap dua bidang objek tanah bangunan ruko Nomor 93 dan 95 di Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (19/5/2026).
Rapat tersebut berlangsung di aula Kantah Padangsidimpuan, dipimpin langsung Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap, dihadiri seluruh pejabat pengawas serta pihak yang bersangkutan.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan dan penelaahan terhadap dokumen permohonan, data fisik, serta data yuridis objek tanah.
Baca Juga : BPN Sumut-Kejatisu Kolaborasi Tangani Konflik Agraria
Selain itu, dibahas pula langkah-langkah administrasi pertanahan yang akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan amar putusan pengadilan.
Usai menggelar rapat, Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap menegaskan, pembahasan ini menjadi bagian dari komitmen institusinya dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
” Melalui rapat tersebut, diharapkan proses permohonan SK Pemberian HGB dapat berjalan tertib administrasi serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” ujarnya
Ia menegaskan, rapat pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga seluruh tahapan administrasi harus dilaksanakan secara cermat dan akuntabel.
” Kami berharap proses permohonan SK Pemberian HGB ini dapat berjalan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan pertanahan, ” terangnya. (Wan)

