Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menggelar audiensi terkait penyelesaian sertifikasi rumah toko (ruko) Nomor 93 dan 95 yang berada di Jalan Thamrin, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Audiensi berlangsung di ruang rapat Kantah Kota Padangsidimpuan, dipimpin Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap, Jumat (26/6/2026).
Dalam pertemuan itu turut hadir jajaran Kantah Kota Padangsidimpuan, ahli waris almarhum Mansyur Tanjung, Ahmad Fakhry serta Lurah Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga : HUT Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Tapsel Berbagi
Dalam acara tersebut, seluruh pihak menyampaikan keterangan, dokumen pendukung, dan berbagai informasi yang dibutuhkan guna mendukung proses penyelesaian permasalahan pertanahan.
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap mengatakan, audiensi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian persoalan pertanahan secara tepat, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Audiensi ini sebagai langkah untuk memperoleh kejelasan data dan informasi mengenai proses penyelesaian sertifikasi atas objek dimaksud, ” ujar Agustina
Ia juga menegaskan komitmen Kantah Padangsidimpuan untuk terus mengedepankan pelayanan prima, profesional dan akuntabel dalam setiap penyelesaian permasalahan pertanahan.
Lihat Juga : YBM PLN UP3 Padangsidimpuan Gelar Khitan Massal Gratis
Menurutnya, melalui forum tersebut, setiap informasi yang disampaikan akan menjadi bahan kajian dalam proses penanganan sertifikasi sehingga keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
” Dengan dilaksanakannya audiensi ini, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik sehingga proses sertifikasi dapat segera diselesaikan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan, ” terangnya (Wan)

