wartalive.co.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja tidak terduga (BTT), merupakan biaya kegiatan operasional petugas dalam rangka monitoring Covid-19, pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran (TA) 2020, sebesar Rp.352.200.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah). Sesuai jadwal dilaksanakan persidangan terhadap kedua terdakwa.
Dalam pelaksanaan persidangan Tindak Pidana Korupsi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) An. SOPIAN SUBRI LUBIS, S.Sos, M.Kes dilaksanakan secara langsung (offline), di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan.
Dalam waktu yang sama Bendahara Dinas Kesehatan (Bendinkes) An. Terdakwa PURNAMA HASIBUAN, S. Kep. Ners dilakukan sidang secara online melalui zoom meeting yang mana Terdakwa berada di Ruang Sidang Online Rutan Padang Sidempuan. Sedangkan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa berada di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan, Kamis (08/12/2022).
Persidangan terdakwa terdiri dari Ketua Majelis Sulhanuddin, SH. MH, Anggota Majelis As’ad Rahim Lubis. SH.MH dan Ibnu Kholik. SH. MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Yus Iman M Harefa. SH. MH, Ali Asron Harahap. SH. MH, Sartono Siregar. SH, M. Zul Syafran. SH, Sulaiman A. Rivai H. SH.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Yunius Zega lewat press release kepada Wartawan.
Yunius Zega Menyampaikan, bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan kepada Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ucapnya.
Selanjutnya, terhadap terdakwa SOPIAN SUBRI LUBIS, S.Sos, M.Kes dijatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan Denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Juga menetapkan, agar terdakwa SOPIAN SUBRI LUBIS, S.Sos, M.Kes untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp.352.200.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), sekaligus menetapkan uang sebesar Rp.352.200.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dititipkan terdakwa pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tanggal 05 Desember 2022 diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dan menetapkan dirampas untuk negara, jelas Yunius Zega.
Kasi Intel juga menyebutkan, pidana terhadap terdakwa PURNAMA HASIBUAN, S. Kep. Ners berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Serta kedua Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Bahwa terhadap tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa akan mengajukan pembelaan/pledoi yaitu pada persidangan berikutnya di hari Kamis tanggal 15 Desember 2022, paparnya. (TP)

