Wartalive.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Kamis (29/1/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan mengamankan satu orang pelaku berinisial S (34), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/I/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Baca Juga : Syahlan Ginting Dituding Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Klaim Penggunaan Resmi Disetujui Pembina
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Rabu (28/1/2026), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan BM Muda, Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Korban diketahui bernama Aminuddin Aziz Pulungan, seorang laki-laki yang bekerja di sektor swasta. Sementara pelapor adalah Erly Susana Rangkuti, istri korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban berada di kebun miliknya. Korban mendapati pelaku sedang mengambil bambu tanpa izin. Saat ditegur, terjadi cekcok mulut yang berujung pada aksi kekerasan.
Pelaku kemudian memukul korban menggunakan sebilah parang, yang mengenai bagian belakang kepala korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan.
Dari hasil visum menunjukkan adanya luka akibat senjata tajam di bagian belakang kepala korban yang harus dijahit sebanyak 11 jahitan.
Sementara istri korban langsung mendatangi rumah sakit dan mendapati suaminya dalam kondisi bersimbah darah dan atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan S sebagai tersangka.
Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa satu bilah parang serta satu buah topi berhasil diamankan.
Lihat Juga : Kepala Kantah Padangsidimpuan Hadiri Rakerda BPN Sumut 2026
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho, Senin (2/2/2026), membenarkan pengungkapan kasus penganiayaan tersebut
Disebutkannya, dalam penanganan perkara ini, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, antara lain menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, meminta visum et repertum, menggelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
” Saat ini, pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, ” terangnya. (Lds)

