Tuesday, October 13, 2026

Kasus Pengeroyokan di Paluta Berakhir Damai Melalui Restorative Justice

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kanit Reskrim Polsek Dolok, Ipda M Hutabarat, SH, berhasil memfasilitasi proses restorative justice terkait kasus dugaan pengeroyokan antara dua pemuda yang akhirnya berakhir damai, Selasa (06/05/2025) siang.

Dalam kasus ini, pelapor yang mengajukan laporan adalah Bayo Anugerah Hasibuan (20), penduduk Desa Pasar Simundol, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

- Advertisement -

“Sedangkan terlapornya antara lain, GR (24) dan ASP (28), keduanya warga Desa Kuala Simpang, Kecamatan Dolok Sigompulon,” kata Kapolsek Dolok, AKP Suhardi, SH, pada Rabu (07/05/2025).

Baca Juga : Pengurus TP PKK Kabupaten Asahan Dilantik

Kapolsek menjelaskan bahwa sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi di Lapangan Sepak Bola SMP Negeri 2 Dolok Sigompulon, tepatnya di Desa Kuala Simpang.

Berhasil melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Kanit Reskrim bersama anggota, Kapolsek menambahkan bahwa pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai di hadapan Kepala Desa setempat. Kedua pihak juga saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak menuntut di kemudian hari.

Lihat Juga : Pemkab Asahan Gelar Manasik Haji 1446 Hijriah

“Para terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Dengan adanya kesepakatan damai ini, maka kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama ini tidak akan dibawa ke ranah hukum,” pungkas Kapolsek.(JT)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya