Wartalive.co.id – Kanit Reskrim Polsek Dolok, Ipda M Hutabarat, SH, berhasil memfasilitasi proses restorative justice terkait kasus dugaan pengeroyokan antara dua pemuda yang akhirnya berakhir damai, Selasa (06/05/2025) siang.
Dalam kasus ini, pelapor yang mengajukan laporan adalah Bayo Anugerah Hasibuan (20), penduduk Desa Pasar Simundol, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
“Sedangkan terlapornya antara lain, GR (24) dan ASP (28), keduanya warga Desa Kuala Simpang, Kecamatan Dolok Sigompulon,” kata Kapolsek Dolok, AKP Suhardi, SH, pada Rabu (07/05/2025).
Baca Juga : Pengurus TP PKK Kabupaten Asahan Dilantik
Kapolsek menjelaskan bahwa sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi di Lapangan Sepak Bola SMP Negeri 2 Dolok Sigompulon, tepatnya di Desa Kuala Simpang.
Berhasil melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Kanit Reskrim bersama anggota, Kapolsek menambahkan bahwa pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai di hadapan Kepala Desa setempat. Kedua pihak juga saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak menuntut di kemudian hari.
Lihat Juga : Pemkab Asahan Gelar Manasik Haji 1446 Hijriah
“Para terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Dengan adanya kesepakatan damai ini, maka kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama ini tidak akan dibawa ke ranah hukum,” pungkas Kapolsek.(JT)

