Monday, October 12, 2026

Kasus Perdagangan Orang Terungkap, 12 WNA Bangladesh Jadi Korban Penyekapan Pasutri

Baca Juga

Wartalive.co.id – Sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Mereka ditemukan disekap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mawar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, oleh pasangan suami istri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan dalam konferensi pers, Kamis (26/12/2024), bahwa para korban awalnya membayar 27 ribu ringgit Malaysia (sekitar Rp95 juta) kepada agen penyalur tenaga kerja di Bangladesh. Mereka dijanjikan pekerjaan di Australia, namun malah diselundupkan ke Indonesia melalui jalur perairan ilegal di Provinsi Riau. Setelah singgah di Medan, mereka dibawa ke Padangsidimpuan dan disekap oleh pasangan Muhammad Soleh Rana (38), seorang WNA, dan istrinya, Nurhalimah Situmorang (32).

- Advertisement -

Para pelaku meminta tambahan uang Rp21 juta untuk membebaskan para korban dan memberi tahu mereka bahwa keberangkatan ke Australia dibatalkan. Mereka kemudian dijanjikan akan dikirim ke Malaysia.

Baca Juga : Dinas Pendidikan Kota Medan Dukung Penuh Program One Day No Car

Informasi keberadaan para korban diterima oleh TNI dan Polres Padangsidimpuan dari masyarakat setempat. Personel Kodim 0212/TS bersama Babinsa dan Polres bergerak cepat menggerebek lokasi penyekapan pada Selasa (24/12/2024). Sebanyak 12 orang WNA dan seorang WNI, berhasil diamankan.

Proses Hukum dan Penanganan Korban
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak Polres telah berkoordinasi dengan Imigrasi Sibolga untuk memproses pemulangan para korban.

Lihat Juga : Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 4,1 Kg Menjelang Nataru 2025

Konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan turut dihadiri oleh Dandim 0212/TS Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, Sekda Kota Padangsidimpuan Ary Junaidi DP. Lubis, serta pejabat dari Subdenpom dan Imigrasi. Kapolres memastikan proses hukum berjalan transparan dan meminta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait TPPO. (Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya