Monday, October 12, 2026

Kasus Sertifikat Ganda Naik, ATR/BPN Percepat Digitalisasi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Maraknya kasus sertifikat ganda dan penyerobotan lahan membuat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat pemilik sertifikat lama untuk segera melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) terdekat

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan sertifikat tanah yang masih banyak terjadi di berbagai daerah.

- Advertisement -

Menurut Nusron, sertifikat-sertifikat lama belum tercatat dalam sistem digitalisasi pertanahan sehingga kerap tidak terbaca di database.

Baca Juga : Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Perintahkan Layanan Tanpa Libur

Akibatnya, bidang tanah tersebut dianggap kosong dan bisa diterbitkan sertipikat baru ketika ada pemohon yang mengajukan dokumen lengkap.

” Permasalahan tumpang tindih biasanya karena produk lama yang belum masuk ke database digitalisasi pertanahan. Ketika ada pemohon membawa dokumen fisik dan yuridis lengkap, sertifikat bisa saja dikeluarkan, ” kata Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/12/2025).

Nusron menjelaskan, tumpang tindih tanah umumnya terjadi pada sertifikat terbitan 1961 – 1997, yang pada masa itu, infrastruktur dan regulasi pertanahan belum sekuat saat ini.

” Minimnya catatan administratif di tingkat desa juga membuat kepastian status tanah semakin sulit dilacak, ” ujarnya

Disamping itu, situasi ini juga diperparah jika pemilik tanah tidak menjaga atau menandai lahannya, serta kurang berkomunikasi dengan tetangga atau perangkat desa.

Sebagai upaya pelayanan mandiri, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi tersebut memungkinkan warga untuk, mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau proses layanan pertanahan dan memastikan kesesuaian data dengan sistem BPN

” Dengan pengecekan awal melalui aplikasi, masyarakat dapat menghindari masalah sebelum mendatangi Kantah untuk pemutakhiran data, ” tegasnya

Nusron menjelaskan, digitalisasi layanan serta penguatan SDM yang sedang dilakukan ATR/BPN menjadi bagian dari transformasi besar lembaganya.

Menurut dia, munculnya kasus-kasus pertanahan ke publik menunjukkan proses pembenahan sedang berjalan.

Karena itu, masyarakat pemegang sertipikat terbitan lama diminta proaktif melakukan verifikasi dan pemutakhiran data.

Dengan langkah pemutakhiran data, pemerintah berharap potensi sengketa tanah di masa mendatang dapat diminimalkan dan kepastian hukum atas aset masyarakat semakin kuat.

Lihat Juga : Longsor Tandihat Tapsel, Bupati Pastikan Penanganan Berjalan

” Masyarakat yang punya sertifikat terbit tahun 1961 sampai 1997, segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan. Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang, ” tegasnya.

Nusron juga meminta Kepala Daerah untuk menggerakkan perangkat wilayah, mulai dari Camat, Lurah, hingga RT/RW, agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat tanah.

” Tolong Kepala Daerah instruksikan ke Camat, Lurah, RT/RW. Rakyat yang pegang sertifikat lama, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang dari sekarang supaya tidak jadi masalah nanti, ” ujarnya.(Wan/LB)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya