Wartalive.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti terkait perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Acara pemusnahan tersebut dilangsungkan di halaman apel kantor Kejari Binjai, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri Nasution SH.HM, dan disaksikan oleh seluruh unsur Forkopimda Kota Binjai yang berlokasi di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Drs. Ruslianto, menyatakan bahwa penghancuran barang bukti ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam mengatasi berbagai bentuk kejahatan atau tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Baca Juga : KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di sektor usaha Media Siber
“Terimakasih kepada kajari dan para APH yang terus bekerja keras mewujudkan kekondusifan di Kota Binjai ini. Tentunya kami (pemerintah kota) selalu mendukung. Karena situasi kota yang kondusif adalah keinginan kita bersama,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri Nasution SH, MH, menginformasikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara pidana umum yang terjadi antara Januari hingga Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini mencakup 80 perkara tindak pidana umum, yang terdiri dari 47 perkara terkait narkotika, 16 perkara mengenai orang dan harta benda, serta 17 perkara yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum.
Dari total kasus yang ada, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari sabu seberat 4.599,09 gram, pil ekstasi sebanyak 1.860 butir, dan ganja seberat 11.049,26 gram. Selain itu, dalam kasus lainnya, juga dimusnahkan 17 unit telepon genggam.
“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada barang sitaan dan barang bukti secara tuntas. Pemusnahan ini juga dilakukan sesuai mekanisme guna melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga dapat mencegah adanya penyalahgunaan terhadap barang sitaan yang sudah inkrah,” tegas Jufri Nasution.
Lihat Juga : Dalam Waktu Singkat, Pembobol Rumah di Binjai Berhasil Berhasil Ditangkap Polisi
Proses pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara kolektif di bawah kepemimpinan Kajari Binjai. Berbagai metode digunakan untuk memusnahkan barang bukti tersebut; sabu dan pil ekstasi dihancurkan dengan menggunakan blender, telepon genggam dihancurkan dengan palu, sedangkan senjata tajam dimusnahkan melalui mesin gerinda.(Ananda)

