Sunday, October 11, 2026

Kejari Kisaran Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kupedes di sebuah unit perbankan. Penetapan ini menjadi langkah tegas aparat hukum dalam mengusut tuntas penyelewengan dana bantuan modal di wilayah tersebut.

Status tersangka tersebut diberikan pada Senin (2/3) setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti yang cukup. Diketahui bahwa keenam oknum tersebut merupakan petugas internal yang bekerja di unit perbankan yang bersangkutan, sehingga memiliki akses langsung dalam proses penyaluran kredit.

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran mengungkapkan bahwa modus yang dijalankan para tersangka adalah dengan melakukan praktik penyaluran kredit fiktif. Para pelaku diduga memanipulasi data sedemikian rupa agar dana program KUR Mikro dan Kupedes dapat dicairkan meskipun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Ustadz Sufrin Efendi Lubis Kupas Keutamaan 10 Hari Terakhir Ramadan di Masjid Raya Al-Abrar

Berdasarkan hasil audit sementara dan penyidikan mendalam, tindakan tidak terpuji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Pihak Kejaksaan menaksir angka kerugian tersebut mencapai lebih dari Rp400 juta, sebuah nilai yang seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan kredit fiktif dalam penyaluran dana KUR dan Kupedes. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp400 juta,” ujar pihak Kejari dalam keterangan resminya.

Saat proses penahanan berlangsung, keenam tersangka tampak berupaya menghindari sorotan kamera dengan menutupi wajah mereka saat digiring menuju kendaraan tahanan. Pihak penyidik menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen nyata dalam memberantas korupsi, terutama yang menyasar dana stimulan bagi pelaku usaha mikro.

Padahal, program KUR merupakan instrumen strategis pemerintah yang dirancang khusus untuk membantu permodalan pelaku UMKM agar usaha mereka dapat berkembang. Adanya penyimpangan ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan karena merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program tersebut.

Hingga saat ini, Kejari Kisaran masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal tersebut. Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku di Indonesia. (Febrian)

Sumber: seputarsumut24

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya