Wartalive.co.id – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Padang Sidempuan melaksanakan ekspose peningkatan status penyelidikan ketahap penyidikan, dalam kegiatan proyek pembangunan ruang praktek siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan. Proyek itu dilaksanakan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021, kegiatan ekspose dimulai pukul 09.00 wib Selasa (06/12/2022) bertempat di Aula Kantor Kejari Kota Padang Sidempuan.
Turut hadir langsung, Kepala Kejari Padang Sidempuan Jasmin Manullang, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Yunius Zega, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Yus Iman Harefa, Tim Penyidik Kejari beserta Para Jaksa Fungsional Kejari Padang Sidempuan.
Kajari Padang Sidempuan Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Yunius Zega menerangkan, berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak gabungan Lumsum dan harga satuan) Nomor : 027/1111/BIDPSMK/DAK/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021, untuk Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan. Dalam Proyek tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah inisial HTL, sebagai Penyedia adalah CV. Januar Perkasa Lestari dengan Direktur inisial BP, ucapnya
Yunius Zega mengatakan, proyek pekerjaan tersebut bernilai kontrak sebesar Rp. 2.302.904.066.45,- (dua miliar tiga ratus dua juta Sembilan ratus empat ribu enam puluh enam rupiah). Dan sebagai pemenang Konsultan Pengawas adalah CV. Enconars Inti Mandiri Direktur inisial MT. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 027/11/DAK.SMK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021.

Penyelidikan ini sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Tenaga Ahli Konstruksi Independen tanggal 14 November 2022 dengan kesimpulan adanya kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 314. 251.000,- (tiga ratus empat belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah), jelasnya.
Ianya juga menyampaikan, di dalam ekspose perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri dari, inisial HTL selaku PPK Pelaksanaan Pekerjaan, Inisial BP selaku Penyedia dan inisial MT sebagai Konsultan Pengawas.
Dan perlu diketahui dalam penetapan tersangka tersebut, seluruh peserta ekspose yang hadir sependapat untuk ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga dengan penetapan tersangka baru, maka dibuatkan Sprint Penyidikan khusus sesuai dengan nama – nama tersangka, Tegas Kasiintel.
Sebagai tambahan dari tersangka, pada hari ini telah dikembalikan lagi uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dalam kasus kegiatan pekerjaan proyek tersebut. Dimana sebelumnya telah dititipkan juga sejumlah Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) pada tanggal 29 November 2022.
Sehingga total penitipan uang dalam perkara proyek pekerjaan pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan tersebut sebesar Rp. 190.000.000 (seratus Sembilan puluh juta rupiah).
Dengan penitipan ini tidak mengurangi semangat Jaksa Penuntut Umum untuk terus melanjutkan penyidikan perkara dimaksud, dan hingga hari ini telah ditetapkan tersangka, jelasnya kepada wartawan.

