Monday, October 12, 2026

Kejati Sumut Amankan DPO Perzinahan di Pematangsiantar

Baca Juga

Wartalive.co.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar telah berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan terpidana dalam kasus perzinahan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting,SH,MH, terpidana yang berhasil diamankan adalah Ruben Hard P Silitonga atau dikenal sebagai Ruben. Penangkapan terpidana ini dilakukan pada hari Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 10.00 Wib di rumahnya yang terletak di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.

- Advertisement -

Saat ditangkap oleh petugas, Ruben tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif ketika dibawa ke kantor Kejati Sumut. Selanjutnya, terpidana ini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serdang Bedagai untuk dieksekusi dan menjalani hukumannya.

Baca Juga : Bupati Sergai Tekankan Kesiapan Fisik dan Mental Kepada Jamaah Calon Haji 2025

“Terpidana Ruben sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dengan seorang wanita yang sudah menjalani hukuman. Terpidana dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 Nopember 2017 melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 bulan,” jelasnya.

Adre menjelaskan bahwa setelah putusan dari Pengadilan Tinggi tersebut dikeluarkan, Kejaksaan Negeri Sergai menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ruben yang telah dihukum sejak 13 Juni 2022. Langkah ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sergai sebelumnya telah memanggil Ruben sesuai prosedur hukum yang berlaku, namun Ruben tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.

Lihat Juga : Babinsa dan Polsek Batang Toru Sambangi Warga, Perkuat Kamtibmas

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, Terpidana diserahkan kepada JPU Kejari Serga yang diterima langsung Kasi Pidum Kejari Sergai Berkat M Harefa,SH dan Kasi Intel Hasan Afif Muhammad ,SH,MH untuk selanjutnya di eksekusi ke Lapas menjalani hukumannya,” tandasnya.(Saiful)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya