wartalive.co.id-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) hadir secara langsung dalam pelaksanaan pengambilan keputusan atas kasus kekersan seksual antara anak Taman Kanak-kanak (TK) yang terjadi di Pekanbaru, Riau.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menjelaskan kasus kekerasan seksual yang dilakukan anak usia lima tahun ini dilakukan sesuai sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Negara berkomitmen untuk hadir dalam upaya perlindungan anak Indonesia dan serius menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat mengembalikan AKH kepada orang tuanya untuk dibina. Hal ini dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak,” ujar Nahar di Jakarta, Senin (22/1/2024).
Baca Juga : RSUD Padangsidimpuan Tiru Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit di RSUD Cileungsi
1. Minta ada jaminan pendidikan pada kedua anak
Nahar mendorong seluruh pihak untuk melanjutkan upaya pemenuhan hak anak korban maupun anak berkonflik dengan hukum (AKH)seperti hak atas pendidikan, kesehatan, hingga bermain.
Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menyatakan komitmennya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak korban dan AKH ke depannya.
2. Anak-anak juga diharapkan tak mendapat diskriminasi
Nahar juga mengimbau agar masyarakat tidak mendiskriminasi baik anak korban atau AHK. Hal ini berkenaan dengan identitas anak di media sosial atau manstream yang berpotensi membuat anak mengalami perundungan. Maka dari itu publikasi soal anak sebaiknya ditarik.
“Kami juga mengimbau masyarakat dan pihak sekolah agar tidak melakukan labeling dan diskriminasi kepada keduanya. Anak korban maupun AKH juga harus mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, pendidik, hingga masyarakat di sekitarnya apabila nantinya ada pihak-pihak yang melakukan perundungan atas kejadian ini,” katanya.
3. Upaya rehabilitasi anak dari kasus kekerasan seksual yang terjadi
KemenPPPA kata dia juga akan mengawal dan memastikan pemulihan psikologis bagi anak korban dan AKH terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pekanbaru yang akan melanjutkan pendampingan psikologis kepada korban dan AKH. Langkah-langkah rehabilitatif penting dilakukan untuk memulihkan anak dari dampak negatif atas kasus kekerasan seksual yang terjadi,” kata Nahar. (RL/IT)

