Wartalive.co.id – Kepastian Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dinilai menjadi salah satu faktor utama dalam menjamin masuknya investasi di daerah dan kejelasan serta keterpaduan RTRW sangat penting bagi para investor untuk melihat potensi wilayah serta menentukan lokasi strategis dalam pengembangan usaha.
” RTRW yang terstruktur akan menjadi panduan sekaligus kepastian hukum bagi pemanfaatan ruang, ” tegas Dosen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Graha Nusantara Padangsidimpuan (UGNP), Abdul Latif Lubis, SE, MM, M.Si, dalam sebuah wawancara, terkait fungsi RTRW dalam konteks ekonomi dan pembangunan Kota Padangsidimpuan, Jumat (25/7/2025)
Ia menegaskan keberadaan RTRW yang jelas dan terintegrasi akan memberikan panduan bagi investor dalam melihat potensi dan lokasi strategis untuk pengembangan usaha. Kepastian RTRW juga dapat mencegah terjadinya konflik lahan, tumpang tindih izin dan mempercepat proses perizinan berusaha.
Baca Juga : Padang Lawas Siaga Karhutla, Wabup Tekankan Tindakan Cepat dan Terkoordinasi
” Kepastian hukum dan arah pembangunan sangat akan menentukan minat investor dalam menanamkan modalnya. Kepastian RTRW memiliki peran strategis dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berdaya saing, ” terang Latif
Menurut Latif, RTRW bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga bentuk kepastian hukum. Investor tidak akan ragu bila mereka tahu zona mana yang diperuntukkan untuk industri, perdagangan, atau permukiman, ” ujar Latif, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Kota Padangsidimpuan.
Ia menegaskan, kepastian tata ruang mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Sebaliknya, ketidakpastian dalam RTRW dapat menimbulkan konflik lahan, tumpang tindih izin, hingga memperlambat proses perizinan berusaha.
” Dari perspektif ekonomi, kepastian tata ruang sangat menentukan arah aliran modal. Investor akan lebih tertarik ke daerah yang punya kepastian hukum, kemudahan izin, serta perencanaan ruang yang konsisten, ” jelasnya.
Latif mencontohkan, banyak investor yang mengalami kebingungan dan kerugian karena lahan yang direncanakan untuk kawasan usaha ternyata masih berstatus zona hijau, akibat belum diperbaruinya RTRW.
” Jika investor ingin membangun kawasan industri kawasan usaha, tapi ternyata lahannya masuk zona hijau karena belum ada pembaruan RTRW, tentu ini akan menimbulkan kebingungan bahkan kerugian, ” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjabarkan ada empat aspek strategis RTRW yang menentukan masuknya investasi, yaitu, kebijakan dan strategi penataan ruang guna memberikan arahan pemanfaatan ruang secara jelas, sehingga investor memahami arah pengembangan daerah.
Kemudian, struktur ruang wilayah, yang menunjukkan sistem perkotaan dan jaringan prasarana pendukung aktivitas ekonomi, pola ruang wilayah, yang mengatur distribusi fungsi ruang, baik lindung maupun budidaya dan perencanaan usaha, serta, kemudahan perizinan dan ketersediaan Infrastruktur.
” Dengan kemudahan perizinan dan penyediaan rencana pembangunan infrastruktur dasar seperti transportasi, energi dan telekomunikasi akan menjadi penunjang utama dan mempermudah investasi, ” terangnya.
Lihat Juga : Gubernur Sumut Lantik Direksi dan Komisaris Dua BUMD, Dorong Kenaikan PAD
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Latif juga mendorong pemerintah daerah dan DPRD Kota Padangsidimpuan untuk melibatkan akademisi serta pelaku usaha dalam proses penyusunan RTRW. Hal ini penting agar dokumen RTRW lebih responsif terhadap dinamika ekonomi baik lokal maupun global.
” RTRW yang partisipatif dan berbasis data ekonomi yang kuat akan lebih mampu menjawab kebutuhan investasi. Dengan adanya kepastian ini, investor akan lebih percaya diri menanamkan modal, dan pembangunan daerah pun bisa lebih merata, ” pungkasnya.(Wan)

