Wartalive.co.id – Upaya menghadirkan keadilan yang lebih mudah diakses dan humanis bagi masyarakat terus didorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), melalui program perlindungan rakyat berbasis restorative justice, PRESTICE.
Program ini disosialisasikan dalam sebuah kegiatan yang digelar di Aula Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Padangsidimpuan, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat diantaranya Kepala Biro Hukum Setda Provsu Aprilla H. Siregar, Anggota DPRD Sumut Komisi A Fraksi PDIP Paltak Siburian, Wali Kota Padangsidimpuan diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, serta berbagai praktisi hukum.
Baca Juga : Momentum Ulang Tahun, Dandim 0208/Asahan Gelar Silaturahmi dengan Forkopimda
Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum Setda Provsu Aprilla H. Siregar, menegaskan, PRESTICE menjadi salah satu solusi atas keterbatasan akses keadilan yang selama ini dirasakan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
Melalui pendekatan keadilan restoratif, penyelesaian perkara tidak lagi selalu berujung di meja hijau, melainkan dapat ditempuh melalui jalur mediasi dan musyawarah yang mengedepankan perdamaian.
“ Pendekatan ini memberi ruang bagi penyelesaian konflik secara adil tanpa harus selalu melalui proses peradilan yang panjang dan mahal, ” ujarnya.
Wali Kota Padangsidimpuan diwakili Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan, program ini sejalan dengan semangat reformasi hukum, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diterapkan sejak Januari 2026.
Ia menegaskan, kehadiran Program PRESTICE menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.
“ Melalui program PRESTICE ini, kita ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya di tingkat Desa dan Kelurahan, memiliki akses terhadap penyelesaian hukum yang lebih cepat, sederhana dan berkeadilan. Tidak semua persoalan harus berujung di pengadilan. Pendekatan keadilan restoratif memberi ruang bagi penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, perdamaian dan pemulihan hubungan sosial, ” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pemerintah daerah siap mendukung penuh implementasi program tersebut melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan.
“ Kami di Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, serta unsur Forkopimda agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, ” tambahnya.
Dalam pemaparan materinya, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna menyoroti pentingnya kearifan lokal dalam mendukung keberhasilan keadilan restoratif.
Menurutnya, nilai-nilai budaya yang menjunjung musyawarah dan mufakat dapat menjadi fondasi kuat dalam menyelesaikan konflik hukum di tengah masyarakat.
Program PRESTICE sendiri menghadirkan empat skema penyelesaian perkara, mulai dari mediasi di Pos Bantuan Hukum tingkat Desa hingga pendampingan hukum di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan.
Skema ini diharapkan mampu memperpendek proses penyelesaian perkara sekaligus memberikan rasa keadilan yang lebih substantif bagi para pihak.
Lihat Juga : Milad ke-70, SeMMI Asahan Gelar Workshop Nasional
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama keberhasilan implementasi program ini di lapangan.
” Dengan hadirnya PRESTICE, masyarakat kini memiliki alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana dan berorientasi pada pemulihan, tanpa harus selalu menempuh jalur pengadilan, ” katanya
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Antusiasme peserta menunjukkan tingginya harapan terhadap hadirnya sistem hukum yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat.(Lds)

