Wartalive.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) proyek pembangunan dek lanjutan di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Tahun Anggaran 2022
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna pada selasa, (27/1) diungkapkan bahwa proyek yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.374.520.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa CV Karya Indah Sumatera
Berdasarkan hasil penyidikan, Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga inisial tersangka, yaitu:
​IS: Selaku Pengguna Anggaran (PA).
​MD: Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
​FP: Selaku Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera (Penyedia Jasa).
Baca Juga : BBM Terbatas, Antrean Panjang Kembali Terjadi di Padangsidimpuan
​Penyelidikan kasus ini bermula pada awal Mei 2023 setelah ditemukan adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mengarah pada tindakan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
​”Rencana saat ini proses penyidikan sedang berjalan menyusul pemeriksaan dengan status tersangka. Jika nanti sudah selesai, kita akan melakukan upaya paksa, baik itu penangkapan maupun penahanan,” tegas Kapolres di hadapan media
​Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), total kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai: ​Rp2.101.311.270
Lihat Juga : Pemprov Sumut Pastikan Pelaksanaan Proyek Penguatan Tebing Sungai Batang Serangan 2026
Angka ini merupakan nilai pembayaran bersih atas pekerjaan pembangunan dek tersebut. Mirisnya, hasil pembangunan dek di bantaran Sungai Batang Ayumi ini dinilai tidak dapat dimanfaatkan karena konstruksinya dianggap membahayakan keselamatan pengguna bangunan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut guna mempertanggungjawabkan penyimpangan yang terjadi mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan (Asrif)

