Wartalive.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengumumkan secara terbuka syarat pendaftaran calon pasangan Bupati dsn Wakil Bupati Tapsel untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapsel tahun 2024.
Pengumuman Nomor : 1633/PL.02.2-Pu/1203/2/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar yakni untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten Tapsel pada Pemilihan Tahun 2024 mengumumkan pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapsel tahun 2024.
Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar mengatakan, pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tapsel Nomor 1108 Tahun 2024 Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel tahun 2024.
” Kemudian, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tapsel Nomor 1106 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran dinyatakan memenuhi syarat dengan jumlah dukungan 23.572 dukungan dan sebaran di 15 Kecamatan, ” terang Zulhajji.
Ia merincikan, untuk waktu dan tempat pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel berlangsung selama 3 hari yakni, Selasa (27/8/2024), pukul 08.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib, Rabu (28/8/2024), pukul 08.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib dan Kamis (29/8/2024), pukul 08.00 Wib sampai pukul 23.59 Wib, di Kantor KPU Tapsel Jalan Padangsidi6mpuan – Sipirok Desa Situmba Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel.
Sedangkan syarat pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel yakni, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, yang dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
” Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ” terangnya.
Kemudian juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, memiliki nomor pajak pribadi, belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, belum pernah menjabat sebagai untuk Calon Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama, berhenti dari jabatannya bagi Bupati, Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon, tidak berstatus sebagai pejabat Penjabat Bupati.
” Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon, ” tuturnya.
Dilanjutkannya, selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan yakni bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Sedangkan permohonan Akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yakni, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU Kabupaten Tapsel, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.
Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/Permohonan_SILON_TapSel2024, KPU Kabupaten Tapsel membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel pada Pemilihan Tahun 2024.
” Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel pada pemilihan tahun 2024 dapat menghubungi alamat email : teknispilkada24@gmail.com, Nomor Kontak : 0853 7047 1975, HelpDesk : Kantor KPU Tapanuli Selatan Jalan Padangsidimpuan – Sipirok Desa Situmba Kecamatan Sipirok, ” tutupnya. (Wan)
Editor : Indra Sikoembang

