Tuesday, October 13, 2026

Langkah Strategis ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Adat di Sumba Timur

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Kamis (18/9/2025).

- Advertisement -

Kegiatan ini dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Sumba.

Baca Juga : GTRA Labuhanbatu Mantapkan Arah Reforma Agraria 2025

Selain itu, acara juga dihadiri oleh para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se Pulau Sumba serta unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur.

Turut memberikan materi dalam kegiatan ini, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Suwito, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, serta Kepala Kantah Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra yang bertindak sebagai moderator.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan, manfaat sertifikasi tanah ulayat tidak terbatas bagi masyarakat hukum adat saja.

“ Kalau tanah ulayat sudah bersertifikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya tugas polisi, Kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak, ” ujar Rezka Oktoberia.

Rezka Oktoberia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Tandula Jangga atas komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan budaya.

” Desa ini menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur, dengan hasil verifikasi sementara menunjukkan 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan, ” terangnya.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria menegaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk perlindungan dari negara terhadap hak-hak masyarakat adat, bukan bentuk pengambilalihan.

Menurutnya, sertifikasi akan memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan melindungi tanah ulayat dari klaim pihak lain.

“ Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga, ” tutup Rezka Oktoberia.

Ia menjelaskan, program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), bentuk kerja sama Kementerian ATR/BPN bersama Bank Dunia.

Lihat Juga : Pejabat Baru, Semangat Baru, Gus Irawan Ajak Tapsel Tembus Panggung Nasional

Pada tahun 2025, program ini dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk di tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yakni Timor Tengah Selatan, Manggarai dan Sumba Timur

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah sebagai bentuk tindak lanjut administrasi pertanahan di wilayah tersebut. (Wan/LB)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya