Wartalive.co.id – Penemuan narkotika jenis ganja seberat 6,8 kilogram di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Salambue, Kota Padangsidimpuan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menyikapi temuan tersebut, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna bersama Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Salambue, Kota Padangsidimpuan Mathrios Zulhidayat Hutasoit, memberikan penjelasan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pratidina Mapolres Padangsidimpuan, Senin (1/6/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe,Dandim 0212/Tapanuli Selatan (Tapsel) Letkol Inf Dedi Harnoto, Kabag Ops Polres Padangsidimpuan AKP Juliapan Panjaitan, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri, Awak media dari media online, cetak dan elektronik di Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga : BNPB : Pembangunan Huntap Huta Koje Bukan Sekadar Rumah, Tetapi Pemulihan Harapan Warga
Dalam penjelasannya, Kapolres Padangsidimpuan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi dan sinergitas antara personil Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapsel, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, serta pihak Lapas Kelas IIB Salambue.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas, terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 6,8 kilogram serta mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat.
” Dari hasil penyelidikan, ganja tersebut diduga akan diedarkan di dalam maupun di luar lapas dengan melibatkan sejumlah narapidana, ” ujar Kapolres.
Selain ganja, petugas turut mengamankan empat unit telepon seluler berbagai merek, yakni Oppo, Redmi, dan Samsung, yang kini menjadi bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, empat narapidana diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan maupun pengendalian barang haram tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial ZH (34), AH (46), FT (32), dan AR (45) dan ditetapkan sebagai tersangka.
” Meski polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, kuat dugaan, jaringan peredaran narkotika tersebut dikendalikan dari dalam Lapas dengan memanfaatkan berbagai sarana komunikasi yang ditemukan saat razia, ” terangnya
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut tanpa pandang bulu.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
” Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku, termasuk jika ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, ” tegasnya.
Kapolres menambahkan, kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
” Petugas juga terus menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut, ” ungkapnya.
Kapolres berharap dari pengungkapan ini, menjadi momentum untuk memperkuat sinergitas antarinstansi dalam upaya pemberantasan narkoba serta mewujudkan Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sementara, Kalapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Lihat Juga : Tapsel Peringati Hari Lahir Pancasila dengan Semangat Persatuan
Ia menegaskan, Lapas tidak akan memberikan ruang bagi praktik peredaran narkotika dan terus berupaya melakukan pengawasan secara maksimal.
” Penemuan ini menjadi bukti bahwa pengawasan dan kerja sama antar instansi terus berjalan. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba serta mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian, ” kata Kalapas.
Menurutnya, pihak Lapas juga telah meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan, memperketat pemeriksaan barang dan pengunjung, serta melakukan razia rutin guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.
” Apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan warga binaan maupun oknum petugas, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, ” ucapnya. (Lds)

