Monday, October 12, 2026

Limbah Ternak Ancam Lingkungan, Satpol PP Padangsidimpuan Lakukan Penindakan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Rabu (30/7/2025).

Kegiatan tersebut menyasar dua Kelurahan di Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, yakni Kelurahan Sabungan Jae dan Kelurahan Sabungan Sipabangun.

- Advertisement -

Kegiatan dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar bersama personel Tim Penegakan Daerah (GAKDA) ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, serta Perda Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pemeliharaan Ternak.

Baca Juga : Gerak Cepat Bupati Solok: Gubuk Reyot Nenek Jusmaniar Segera Berganti Rumah Layak Huni

Dalam kegiatan tersebut, tim bergerak ke lokasi pertama di Kelurahan Sabungan Jae, Jalan Siharang-Karang. Di lokasi tersebut, tim menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan kandang sapi milik seorang warga bernama Eddi Warmi.

Dari hasil peninjauan, ditemukan 13 ekor sapi, 1 ekor kerbau dan 2 ekor kambing yang diduga terjadi pelanggaran berupa pembuangan limbah ternak yang mengarah ke anak sungai dan persawahan warga.

Tim Satpol PP kemudian memberikan edukasi kepada pemilik ternak terkait dampak pencemaran lingkungan yang dapat merugikan petani dan pemilik ternak mengakui kolam limbah sebelumnya sudah tidak digunakan lagi akibat pipa pembuangan yang rusak.

Personel Satpol PP pun mengimbau agar sistem pembuangan limbah segera diperbaiki dan jika memungkinkan dibuatkan safety tank guna mencegah pencemaran lebih lanjut.

Di Kelurahan Sabungan Sipabangun, tepatnya di Jalan Sutan, Tim Satpol PP juga untuk memberikan edukasi kepada pemilik kandang unggas Ali Muhammad Harahap.

Di lokasi tersebut, ditemukan sekitar 250 ekor ayam dan bebek petelur yang dikandangkan kurang dari 150 meter dari pemukiman warga. Meskipun tidak tercium bau menyengat dari kandang tersebut, namun pemilik mengaku telah memperoleh izin dari Perangkat Desa.

Satpol PP tetap mengimbau agar kebersihan kandang terus dijaga guna menghindari potensi konflik dengan masyarakat di kemudian hari.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan pelanggaran terhadap Perda dan Perkada yang berlaku di Kota Padangsidimpuan.

Lihat Juga : Tapsel Gelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan

“ Penegakan ini bukan untuk mematikan aktivitas warga, melainkan untuk memastikan segala kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar, ” ujar Zulkifli

Kami ingin menegaskan bahwa keberadaan kandang ternak di lingkungan permukiman harus memperhatikan aturan jarak, kebersihan, dan pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan keresahan sosial.

“:Kami juga mengapresiasi para pemilik ternak yang telah kooperatif dan terbuka menerima masukan. Harapan kami, ke depan masyarakat lebih memahami pentingnya menaati aturan demi kenyamanan dan keselamatan bersama, ” katanya. (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya