Wartalive.co.id – Seorang remaja berinisial IRH (18), warga Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil meloloskan diri dari pengawasan di wilayah hukum Polsek Batang Angkola saat membawa ganja seberat 1 kilogram menuju Kota Padangsidimpuan.
Remaja yang berprofesi sebagai petani ini akhirnya diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Senin (21/7/2025) malam
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada peredaran narkotika jenis ganja dari wilayah Desa Sipangko ke Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga : Patroli Trantibum Satpol PP Padangsidimpuan Sisir Kawasan Perkantoran
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang disebutkan dan saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat seorang pemuda berdiri mencurigakan di pinggir jalan.
Menyadari kedatangan polisi, pelaku mencoba membuang kantong plastik hitam ke dalam parit, namun gerak-gerik tersangka tak luput dari pengawasan petugas yang langsung mengamankannya beserta barang bukti.
Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi satu ball ganja yang dibungkus selasiban kuning, dengan berat bruto mencapai 1.050 gram.
Saat diinterogasi, IRH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Babang yang berdomisili di Kelurahan Bintuju Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapsel.
Usai diinterogasi, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Lihat Juga : Rapat Paripurna DPRD, Bupati Tapsel Sampaikan RPJMD 2025 – 2029
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Junaidi Pardede, Rabu (23/7/2025), membenarkan penangkapan tersangka, berikut diamankannya daun ganja kering siap edar seberat 1.050 gram.
Kasat menegaskan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut jaringan pengedar ganja yang terkait dalam kasus ini.
” Ini menunjukkan bahwa wilayah lintasan peredaran narkoba masih sangat rentan. Pelaku bisa lolos dari wilayah hukum Polsek lain dan baru tertangkap saat masuk ke Kota Padangsidimpuan. Kita akan berkoordinasi untuk memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan, ” ujar Kasat.(Lds)

