Wartalive.co.id – Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai kedua orang tua saling bermaafan, Selasa (12/11/2024). Mediasi tersebut dipimpin oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna.
Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh tokoh agama, tokoh budaya, serta beberapa perwakilan masyarakat, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang diterima oleh kedua belah pihak. “Ini merupakan hasil baik dari proses mediasi yang kami lakukan.
Baca Juga : Pemprov Sumut dan BPH Migas Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran
Melalui pendekatan restoratif atau restorative justice, kami berhasil mendorong kedua belah pihak untuk menemukan solusi bersama yang damai,” ujar Hadi, Selasa (12/11/2024).
Kasus ini awalnya melibatkan saling lapor antara kedua keluarga terkait penyebaran konten pribadi, yang sempat memicu ketegangan di antara mereka.
Namun, dengan adanya pendampingan dari Polres Padangsidimpuan, mediasi menghasilkan kesepakatan tanpa perlu melanjutkan kasus ke proses hukum yang lebih mendalam.
Lihat Juga : KPU Medan Jadwalkan Debat Publik Kedua Pada 16 November 2024
“Kami berharap solusi restoratif ini dapat menjaga hubungan baik antara kedua keluarga serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Restorative justice selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan dalam masyarakat,” tambah Hadi.
Kesepakatan damai ini menjadi wujud nyata upaya kepolisian dalam mendukung penyelesaian masalah yang lebih manusiawi dan berfokus pada perdamaian.(TP)
Editor : Indra Sikoembang

