Tuesday, October 13, 2026

Menteri Nusron Serahkan 546 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

Baca Juga

Wartalive.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 546 sertifikat hasil program Konsolidasi Tanah bagi warga di tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).

Penyerahan berlangsung di Desa Bandengan, Kabupaten Kendal dan diberikan kepada masyarakat penerima dari Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan dan Kabupaten Semarang.

- Advertisement -

Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri.

Hadir pula Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, dan Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab.

Kegiatan penyerahan sertifikat ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum dan peningkatan kualitas permukiman bagi masyarakat Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan, Konsolidasi Tanah mampu meningkatkan nilai tanah masyarakat sekaligus memperbaiki kualitas kawasan permukiman.

” Tanahnya Bapak/Ibu yang dulunya buntu, tidak laku, tidak ada nilainya, ketika pemerintah mulai membangun akses jalan, diberi akses, tanahnya disertifikatkan, tanahnya jadi makin naik harganya, ” ujar Menteri Nusron.

Nusron menjelaskan, program Konsolidasi Tanah merupakan instrumen strategis Kementerian ATR/BPN untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang serta partisipasi warga.

” Sebelum program ini berjalan, banyak kawasan permukiman berada dalam kondisi kurang layak, belum tertata, serta minim fasilitas dasar seperti jalan, sanitasi, air minum dan pengelolaan sampah, ” terangnya

Melalui kolaborasi bersama Kementerian PUPR, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, Konsolidasi Tanah memberikan dampak nyata yakni, kawasan menjadi lebih tertata, sehat, nyaman dan memiliki kepastian hukum.

” Selain memberikan kenyamanan, kepemilikan Sertifikat Hak Milik membuat warga lebih aman secara hukum, ” tegasnya

Menteri Nusron mengingatkan agar masyarakat menjaga dokumen tersebut dan tidak sembarangan menjual atau menggadaikannya.

” Sertifikat ini Bapak/Ibu simpan. Jangan dijual, jangan digadaikan. Ini bisa jadi modal usaha. Kalau ada sertifikat, ada kepastian. Jadi kalau ada orang yang menduduki tanah tersebut, tidak boleh, karena tanah ini sudah ada yang punya, ” ungkapnya.

Adapun sebanyak 546 sertifikat yang dibagikan terdiri dari, 121 Sertifikat Hak Milik di Kabupaten Kendal, 210 Sertifikat Hak Milik di Kabupaten Semarang, 215 sertifikat di Kota Pekalongan.

Selain itu, turut diserahkan satu sertifikat aset Pemkab Kendal dan satu sertifikat wakaf.(Wan/LB)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya