Wartalive.co.id – Program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digalakkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat respons positif dari berbagai organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Timur.
Hal itu terungkap dalam acara penyerahan sertifikat tanah wakaf oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada perwakilan NU Lampung Timur, Muhammad Solihin, yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025),
Perwakilan NU Lampung Timur, Muhammad Solihin, menyampaikan apresiasi atas kinerja dan pendampingan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) setempat selama proses legalisasi aset wakaf.
“ Selama ini proses sertiplfikasi di Lampung Timur Alhamdulillah berjalan lancar dan tahun ini tinggal penyerahan. Sudah ada sekitar 117 bidang yang berhasil disertifikatkan, ” ujar Solihin usai menerima sertifikat langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Tanah-tanah yang disertifikatkan tersebut, kata Solihin, mayoritas merupakan aset milik NU, seperti masjid, musala dan lahan milik yayasan. Ia pun menekankan pentingnya peran aktif BPN dalam memfasilitasi proses sertifikasi di lapangan.
“ Alhamdulillah, BPN sangat membantu. Mereka memfasilitasi saat pengurusan di lapangan. Kami merasa benar-benar didampingi, ” tambahnya.
Menurutnya, program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Lampung Timur sendiri telah berlangsung sejak 2021 dan hingga saat ini telah berhasil memfasilitasi penerbitan 357 sertifikat tanah wakaf milik NU. Meski begitu, Solihin mengakui masih ada sejumlah aset yang belum tersertifikasi.
“ Kami sangat berharap program percepatan ini terus dilanjutkan. Kami senang dan bangga, dan tentu mengharapkan dukungan BPN tetap berlanjut agar proses ke depan semakin mudah,c” harapnya.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya menegaskan dukungan dari tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan merupakan kunci penting dalam menyukseskan sertifikasi tanah wakaf.
” Kementerian ATR/BPN berkomitmen melanjutkan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat demi menyukseskan program nasional ini ke seluruh penjuru Tanah Air, ” kata Nusron
Nusron menambahkan, program ini dinilai strategis untuk mencegah potensi konflik agraria serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset umat.
“ Dengan legalitas yang kuat, tanah wakaf tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga bisa lebih optimal dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan, ” ujar Nusron.(Wan/LB)

