Wartalive.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan akhirnya menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan 2025-2045.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD yang digelar hingga malam hari, di gedung dewan setempat, Senin (25/9/2025).
Rapat peripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj. Taty Ariani Tambunan, didampingi Wakil Ketua Rusydi Nasition, dihadiri para anggota DPRD Padangsidimpuan, Wakil Wali Kota Harry Pahlevi, Plt Sekda Kota Rahmat Marzuki, para Asisten, serta pimpinan OPD terkait.
Dalam persetujuan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan diberikan syarat harus terlebih dahulu melakukan perbaikan terhadap naskah akademik sebagai dasar penyusunan Ranperda tersebut.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi juga menyampaikan pandangan umum yang secara garis besar menekankan perlunya penyempurnaan naskah akademik agar perencanaan tata ruang kota memiliki arah yang jelas dan terukur.
Fraksi PDI Perjuangan, dalam penyampaiannya, menilai dokumen naskah akademik yang diajukan Pemko saat ini belum sepenuhnya memenuhi standar yang diharapkan.
Baca Juga : Ossy Apresiasi DPR, Pagu Anggaran 2026 Naik
” Naskah akademik ini harus berbasis data yang valid dan lengkap, serta memiliki analisis yang komprehensif terkait tata ruang dan wilayah. Hal ini penting agar kebijakan RTRW ke depan benar-benar dapat menjawab tantangan pembangunan kota, ” tegas juru bicara fraksi.
Menanggapi masukan tersebut, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Harry Pahlevi Harahap, menyatakan komitmen Pemko untuk segera melakukan revisi naskah akademik sesuai arahan DPRD.
” Pemko berkomitmen penuh untuk menyempurnakan naskah akademik ini. Kami akan bekerja keras melibatkan berbagai pihak terkait agar dokumen yang disajikan benar-benar matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, ” ujar Harry.
Wakil Wali Kota berharap, dengan langkah ini, RTRW Kota Padangsidimpuan 2025-2045 nantinya dapat menjadi pedoman pembangunan Kota Padangsidimpuan yang berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek tata ruang, lingkungan, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Usai rapat Paripurna, Ranperda RTRW beserta dokumen naskah akademiknya secara resmi diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk dibahas lebih lanjut bersama pihak Eksekutif. Pembahasan di tingkat Bapemperda dijadwalkan akan dimulai pada Selasa, 16 September 2025. (Wan)

