Wartalive.co.id – Personel Polsek Batunadua, Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku, Jumat (08 /11/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku berinisial AHD (21 tahun), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Batunadua, AKP T. Saragih, Senin (11/11/2024) pagi.
Kapolsek Batunadua AKP T. Saragih menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat pada Jumat (08 November 2024), sekitar pukul 20.30 WIB, yang menginformasikan adanya transaksi narkotika golongan I jenis sabu di lokasi penangkapan.
Baca Juga : Pelantikan BSPSU, Pj Walikota Padangsidimpuan Harapkan Perkokoh Ukhuwah Islamiyah
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Batunadua memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, di lokasi, personel kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor. Personel kemudian menghampiri pemuda itu sambil melakukan penangkapan dan penggeledahan. Namun, pria tersebut berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan dengan tangan kirinya. Berkat kegesitan personel, pelaku akhirnya berhasil dibekuk dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,31 gram,” jelasnya.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria di Kelurahan Padang Matinggi yang tidak dikenalnya. Untuk mencari barang bukti lainnya, personel melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di rumah tersebut, ditemukan satu bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram bersama barang bukti lainnya, termasuk plastik klip transparan kosong dan satu unit timbangan elektrik berwarna abu-abu, papar Kapolsek.
Lihat Juga : Hari Pertama AJWC, Dishub Sumut Sediakan Shuttle Bus Gratis
Saat diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Setelah penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” terang Kapolsek.(TP)
Editor : Indra Sikoembang

