Wartalive.co.id – Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat yang sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku diketahui bernama HH (19), warga Bandar Tarutung, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/3/2026)
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula Kamis 19 Pebruari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Padangsidimpuan – Sibolga, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Korban, Narean Siregar, saat itu baru bangun tidur dan mendapati mobil jenis Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BB 1938 FB, 1amiliknya yang diparkir di pinggir jalan depan rumah sudah tidak berada di tempat.
Baca Juga : Satpol PP Padangsidimpuan Razia Pondok Tertutup dan PKL, Dua Orang Bukan Pasutri Diamankan
Korban kemudian menanyakan kepada anaknya yang terakhir memarkirkan mobil tersebut di depan rumah.
Setelah dilakukan pengecekan kembali di lokasi parkir, kendaraan tersebut dipastikan telah hilang, sehingga, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp400 juta.
Merasa keberatan atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan pelapor, saksi-saksi, serta analisis di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Petugas kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sebuah rumah kos di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Tim Opsnal Resmob pun langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova nomor polisi BB 1938 FB milik korban.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri mobil tersebut dengan cara mengambil kunci mobil dari dalam rumah korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Lihat Juga : Majelis Ta’lim Masjid Agung Al-Abror Padangsidimpuan Kupas Bahaya Gibah
Usai diinterogasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan TKP, serta melengkapi berkas penyidikan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, Kamis (5/3/2026) membenarkan penangkapan pelaku.
” Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, ” ujarnya
Kasat menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor.(Wan)

