Tuesday, October 13, 2026

Modus Meminjam, Pelaku Penggelapan Motor Berhasil Ditangkap Polsek Torgamba

Baca Juga

Wartalive.co.id – Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan penggelapan sepeda motor.

Seorang pelaku yang diduga terlibat, yang dikenal dengan inisial AP, merupakan warga yang tinggal di Jalan Cempedak, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, telah ditangkap.

- Advertisement -

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, melalui pernyataan Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, menginformasikan bahwa peristiwa penggelapan sepeda motor tersebut terjadi di Jalan Perumahan Siagian Agro Anggrek, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga : Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Dirreskrimum, Jaga Semangat Pengabdian dan Integritas

“Korbannya adalah seorang security Pegadaian berinisial JS (28),” jelas AKP Syamsul Adhar, Senin (2/6/2025).

Peristiwa penggelapan sepeda motor tersebut dimulai ketika korban terbangun dari tidurnya akibat suara ketukan pada pintu rumah sekitar pukul 05.45 WIB.

Setelah membuka pintu, korban mendapati tersangka AP beserta seorang rekannya, yang kemudian dipersilakan untuk masuk ke dalam rumah.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban, yaitu Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi BK 3357 YBM, dengan alasan akan mengambil uang di mesin ATM.

“Namun, hingga pukul 12.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali dan tidak menjawab panggilan telepon dari korban,” sebut Kapolsek Torgamba.

Sebagai akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp11.000.000,- dan selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polsek Torgamba.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu, 1 Juni 2025 pagi,” terangnya.

Lihat Juga : Herlina Bertindak sebagai Inspektur Upacara Harlah Pancasila Tahun 2025

Tersangka telah mengakui kepada penyidik bahwa ia telah melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban dan selanjutnya menggadaikannya di daerah Tembung, Kota Medan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya, saat ini tersangka berada di dalam sel Mapolsek Torgamba.(Saiful)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya