Wartalive.co.id – Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, mengonfirmasi penangkapan seorang pria berinisial RAA (30) yang nekat menggasak sebuah telepon seluler milik warga. Pelaku yang diketahui bernama lengkap Roni Apul Aloho tersebut diamankan petugas setelah aksi kriminalnya terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Aksi pencurian ini dilaporkan terjadi pada tanggal 24 Februari 2026 yang lalu. Dalam keterangannya, AKP M. Ainul Yaqin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait tindak pidana pencurian di wilayah hukum Medan Area.
Modus yang dijalankan oleh tersangka tergolong klasik namun mengecoh, yakni dengan berpura-pura menjadi peminta sumbangan. Tersangka berkeliling dari rumah ke rumah untuk mencari target, sembari memantau situasi dan kelengahan para korbannya di lingkungan pemukiman tersebut. Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya tepat di depan rumah. Tanpa sadar, korban meninggalkan ponsel miliknya di bagian jok atau dasbor motor. Di saat yang bersamaan, tersangka RAA yang sedang melintas untuk meminta sumbangan melihat adanya kesempatan emas karena barang berharga tersebut tertinggal tanpa pengawasan.
Baca Juga : IPA Tarutung Dibangun, Layanan Air Bersih Diperkuat
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan mengaku memiliki masalah ekonomi” “kronologi kejadiannya, korban memarkirkan kendarannya di depan rumahnya, hp korban ada di jok motor. tersangka sedang mengelilingi untuk meminta sumbangan dan melihat ada HP di motor korban. Melihat situasi yang aman, tersangka langsung mengambil ponsel tersebut dan segera meninggalkan lokasi. Namun, ia tidak menyadari bahwa seluruh gerak-geriknya telah terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di area sekitar rumah korban, yang kemudian menjadi bukti kunci bagi pihak kepolisian.” Ujar Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 12 hari sejak laporan diterima, personel Polsek Medan Area akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. RAA ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai perbuatannya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RAA telah mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Ia berdalih bahwa himpitan masalah ekonomi menjadi alasan utama dirinya nekat melakukan aksi pencurian tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa ponsel curian tersebut telah dijual oleh tersangka seharga Rp450.000. Mirisnya, uang hasil kejahatan itu tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga diakui pelaku digunakan untuk bermain judi online (judol). (Febrian)
Sumber: tribunmedandaily

