Wartalive.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar Pembinaan Komisi Fatwa pada (20/4/2026) di Panyabungan.
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan teknis penyusunan fatwa, mulai dari proses istinbath hingga penetapan hukum.
Ketua MUI Madina, H. Muhammad Nasir, Lc., M.Ag., saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya fatwa sebagai pedoman umat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang semakin kompleks.
Baca Juga : Pesona Air Terjun Aek Nabontar, Surga Tersembunyi di Mandailing Natal
“Fatwa tidak boleh disusun secara sembarangan. Harus melalui metodologi yang jelas, berbasis dalil, serta mampu menjawab kebutuhan umat secara tepat,” ujarnya.
Pembinaan ini tidak hanya berisi pemaparan teori, tetapi juga langsung mengkaji persoalan riil yang berkembang di tengah masyarakat. Dua isu utama yang dibahas yakni penanganan jenazah korban tambang emas serta praktik penata rias pengantin lintas gender.
Dalam pembahasan pertama, peserta mengkaji kondisi korban tambang emas yang tertimbun dan tidak memungkinkan untuk dievakuasi. Dalam situasi tersebut, pelaksanaan fardhu kifayah seperti memandikan dan mengafani tidak dapat dilakukan secara sempurna.
Forum kemudian merumuskan bahwa kewajiban fardhu kifayah tetap harus dijalankan semampunya, minimal dengan menyalatkan jenazah dari atas lokasi. Ketentuan ini merujuk pada kaidah fikih yang menegaskan bahwa sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan secara keseluruhan, tidak boleh ditinggalkan sepenuhnya.
Sementara itu, pada isu kedua, Komisi Fatwa menegaskan keharaman penata rias pengantin yang berbeda jenis kelamin dengan kliennya. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan fitnah, membuka peluang sentuhan dengan yang bukan mahram, serta terjadinya khalwat.
Lihat Juga : BRI Panyabungan Jalin Silaturahmi dengan PN Madina, Perkuat Sinergi Layanan Publik
MUI Madina menilai fatwa terkait korban tambang emas bersifat kontekstual dan kedaerahan, sesuai kondisi geografis setempat. Sebaliknya, fatwa tentang penata rias lintas gender dinilai memiliki dampak luas sehingga diharapkan dapat diangkat menjadi fatwa nasional.
Melalui kegiatan ini, MUI Madina berharap kualitas penetapan fatwa semakin meningkat, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi rujukan umat dalam kehidupan sehari-hari.(Sry)
Sumber: MUI Digital

