Saturday, October 10, 2026

Nusron Wahid : Tanah Wakaf Harus Segera Disertifikasi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bentuk perlindungan terhadap aset umat.

Hal tersebut disampaikan Nusron dalam kegiatan Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumatra Selatan (Sumsel) yang digelar di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumsel, Jumat (10/10/2025).

- Advertisement -

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Asnawati, beserta jajaran.

Baca Juga : Menteri ATR/BPN Nusron Wahid : Aset Rampasan Negara Harus Produktif untuk Rakyat

Pertemuan yang dihadiri perwakilan berbagai lembaga keagamaan dan instansi pemerintah, Menteri Nusron menyebutkan, jumlah sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Indonesia masih tergolong kecil.

Padahal, kata dia, tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga dan diselamatkan dari potensi sengketa di masa depan.

“ Target sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah secara nasional masih kecil. Padahal ini aset umat, aset bersama, yang harus kita amankan dan selamatkan, ” tegas Menteri Nusron.

Menurutnya, permasalahan tanah wakaf sering kali tidak tampak dalam jangka pendek, namun bisa menimbulkan persoalan besar ketika terjadi perubahan tata ruang, pembangunan proyek strategis, atau peningkatan nilai ekonomi lahan.

Karena itu, ia mendorong agar proses sertipikasi dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan empat elemen utama yakni, Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah.

Ia juga mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berperan aktif sebagai wadah koordinasi lintas organisasi.

“ Keroyok ramai-ramai agar keempat unsur ini nyambung, ” ujar Menteri Nusron sambil meminta Kanwil BPN Sumsel segera membangun kerja sama resmi dengan berbagai organisasi keagamaan di daerah.

Menteri Nusron menambahkan, salah satu hambatan utama dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf adalah belum adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dimiliki oleh nazir (pengelola wakaf).

Untuk mengatasi hal tersebut, ia menginstruksikan agar dilakukan sosialisasi rutin di tingkat Kecamatan dengan melibatkan seluruh unsur, termasuk Kemenag, BWI, dan organisasi masyarakat keagamaan.

Lihat Juga : ATR/BPN Rumuskan Strategi Percepatan Program ILASPP 2025 – 2029

Melalui langkah ini tambahnya, pemerintah berharap lahir gerakan bersama untuk mengamankan aset keagamaan dan memperkuat sinergi antara pemerintah dengan masyarakat dalam pengelolaan tanah wakaf serta rumah ibadah di seluruh Indonesia.

“ Tiap minggu dikumpulkan, sosialisasi di tingkat kecamatan, undang semua unsur, masyarakat jadi tahu dan bisa langsung menunjukkan lokasi bidangnya, ” ujarnya.(Wan/ LB)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya